Prabowo Beri Rehabilitasi Eks Petinggi ASDP, Istana Akui Aspirasi Publik Jadi Pemicu

banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id — Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani surat rehabilitasi untuk tiga mantan pejabat PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang sebelumnya terseret kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara. Keputusan ini diumumkan pemerintah setelah melalui serangkaian kajian dan komunikasi antara DPR dan kementerian terkait.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa langkah Presiden merupakan respons atas banyaknya aspirasi masyarakat yang masuk ke Komisi Hukum DPR. Aspirasi tersebut meminta agar perkara yang menjerat Direktur Utama ASDP periode 2017–2024, Ira Puspadewi, serta dua pejabat lainnya ditinjau ulang secara komprehensif.

Dasco mengatakan bahwa hasil kajian DPR terhadap perkara No. 68 Pidsus PPK 2025 PN Jakarta Pusat telah disampaikan kepada pemerintah sebelum Presiden mengambil keputusan rehabilitasi. “Kajian hukum itu kami putuskan untuk diteruskan sebagai bahan pertimbangan pemerintah,” ujarnya di Istana Negara.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa pemerintah sejak Juli 2024 menerima banyak masukan publik terkait keberlangsungan perkara ASDP. Pemerintah kemudian melakukan pendalaman melalui Kementerian Hukum, termasuk meminta pandangan para ahli sebelum mengeluarkan rekomendasi kepada Presiden.

Menurut Prasetyo, Presiden Prabowo menandatangani surat rehabilitasi pada Selasa sore. “Berdasarkan permohonan Kementerian Hukum dan kajian yang kami terima, Presiden memberikan persetujuan dan membubuhkan tanda tangan. Selanjutnya proses akan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Prasetyo.

Selain Ira Puspadewi, rehabilitasi juga diberikan kepada Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP 2019–2024, serta Harry Muhammad Adhi Caksono, Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP 2020–2024.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada Ira serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara. Dua pejabat lain divonis 4 tahun penjara. Meski hakim menyatakan tidak ada keuntungan pribadi yang diterima Ira, ketiganya tetap dinyatakan terbukti merugikan negara dalam proses akuisisi PT Jembatan Nusantara.

Kabar rehabilitasi itu disusul dengan langkah cepat kuasa hukum Ira, Soesilo Aribowo, yang mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada Selasa malam. Kedatangannya bertujuan memastikan apakah KPK telah menerima surat keputusan Presiden dan apakah pembebasan kliennya dapat segera diproses.

“Saya belum tahu apakah suratnya sudah diterima. Jika sudah, tentu akan saya tanyakan kemungkinan pembebasan malam ini,” kata Soesilo.

Ia menegaskan bahwa dengan rehabilitasi, seluruh pelaksanaan hukuman pidana otomatis terhapus. “Rehabilitasi berarti pemulihan martabat. Tidak ada lagi hukuman yang harus dijalani,” ujarnya. Ia pun menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo atas penggunaan hak prerogatif ini, sementara proses administrasi selanjutnya diserahkan kepada Setneg dan KPK.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.