Polisi Ringkus Pasangan Kurir 19 Kg Sabu di Krendang

banner 468x60

Jakarta Barat, RadarJakarta.id — Polres Metro Jakarta Barat meringkus pasangan kekasih berinisial ML dan RS yang berperan sebagai kurir narkoba dengan barang bukti 19 kilogram sabu. Penangkapan dilakukan di kawasan RT 02/RW 03 Krendang, Tambora, setelah Unit Reskrim Polsek Kalideres melakukan patroli siber dan penyelidikan lapangan.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi menjelaskan bahwa keduanya ditangkap pada Jumat (21/11) usai polisi menerima informasi adanya transaksi mencurigakan di sebuah indekos di wilayah Krendang. “Unit Reskrim Polsek Kalideres mendapatkan informasi adanya transaksi yang sering terjadi di indekos daerah Krendang, kemudian melakukan surveillance,” ujar Twedi saat konferensi pers di Jakarta, Selasa, (2/12/2025).

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Setibanya di lokasi, petugas melakukan pengintaian dan akhirnya menangkap ML dan RS. Dari kamar indekos tersebut, polisi menyita 19 kg sabu yang dikemas dalam bungkus besar warna hitam serta empat unit telepon genggam yang digunakan sebagai sarana komunikasi jaringan.

 

Jaringan Pekanbaru–Jakarta

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kedua pelaku mendapatkan sabu dari AB (DPO), kemudian diarahkan oleh AJ (DPO) untuk membawanya menuju Jakarta. ML dan RS bahkan telah dibelikan tiket perjalanan ke Pekanbaru oleh kedua pengendali jaringan tersebut.

Barang haram itu diambil pada 19 November di Pekanbaru dan dibawa ke Jakarta menggunakan transportasi darat. Mereka tiba pada 21 November dan berencana mengirimkannya kembali sesuai instruksi jaringan.

“Namun belum sempat diedarkan dan dikirimkan, keduanya sudah tertangkap terlebih dahulu oleh unit yang bergerak di lapangan,” kata Twedi.

Kepada penyidik, ML dan RS mengaku dijanjikan upah Rp26 juta serta satu bungkus sabu apabila berhasil mengantar paket narkoba seberat 19 kilogram tersebut.

 

Terancam Hukuman Maksimal

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

Twedi mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba. “Apabila menemukan atau mengalami tindak pidana tersebut, agar menghubungi call center kepolisian 110, layanan gratis 24 jam bebas pulsa,” tandasnya.***

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.