JAKARTA BARAT, Radarjakarta.id – Unit Narkoba Polsek Tambora, Polres Metro Jakarta Barat, mengungkap dugaan peredaran obat keras di Jalan Kalianyar Raya, RT 006/RW 003, Kelurahan Kalianyar, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial KF dan IR serta menyita 1.065 butir obat keras.
Kapolsek Tambora AKP Wahyu Hidayat, didampingi Kanit Reskrim AKP Sudrajat Djumantara, mengatakan kedua pria tersebut diduga terlibat dalam peredaran obat-obatan yang tidak memenuhi ketentuan hukum. Keduanya dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil penindakan, petugas menyita 545 butir tramadol, 150 butir trihexyphenidyl, dan 370 butir Hexymer. Total barang bukti mencapai 1.065 butir pil. Polisi juga mengamankan uang tunai Rp466.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan serta dua telepon genggam, yakni Vivo Y28 berwarna hijau dan Realme berwarna hitam.
“Dengan demikian, total barang bukti obat-obatan yang diamankan mencapai 1.065 butir,” ujar AKP Wahyu Hidayat saat dikonfirmasi, Senin (12/10/2026). Ia menegaskan, Polsek Tambora berkomitmen menindak dugaan peredaran obat-obatan yang tidak sesuai ketentuan guna melindungi masyarakat dari risiko penyalahgunaan.
Peredaran obat keras tanpa pengawasan dan penggunaan yang tidak sesuai ketentuan dapat menimbulkan risiko kesehatan serta dampak sosial. Karena itu, masyarakat diimbau tidak membeli atau menggunakan obat-obatan secara sembarangan dan segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan peredaran obat keras ilegal di lingkungan sekitar.
Dalam perkara ini, para terduga diproses berdasarkan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana disampaikan dalam keterangan kepolisian. Proses hukum lebih lanjut diperlukan untuk menentukan pertanggungjawaban masing-masing pihak sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengungkapan kasus di Kalianyar ini menjadi perhatian bagi warga Tambora untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap dugaan peredaran obat keras ilegal. Polsek Tambora mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan menyampaikan informasi kepada petugas apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran obat-obatan tanpa izin atau tidak sesuai ketentuan.***











