RADAR JAKARTA |BOGOR – Anggota Satreskrim Polsek Tajurhalang meringkus seorang pemulung karena telah melakukan pencurian di Kp. Nanggela RT 05/03, Desa Nanggerang, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor.
Kapolsek Tajurhalang, Iptu Tamar Bekti mengatakan keresahan warga di lingkungan Kp. Nanggela setelah kerap terjadi pencurian milik barang berharga dalam rumah dapat terungkap.
Penyelidikan anggota Satreskrim Polsek Tajurhalang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Mareben Simarsoit pelaku dapat ditangkap.
“Pelaku yang melakukan pencurian ada dua orang, yang ketangkap berinisial Z alias Q, 31 tahun, warga Rancabungur, Kabupaten Bogor. Rekannya inisial IF, 34 tahun, DPO. Keduanya profesi berpura-pura menjadi pemulung,” ujarnya.
Sementara itu, Tamar menambahkan, sebelum melancarkan aksinya pelaku terlebih dahulu berpura-pura mengintai rumah yang menjadi sasaran.
Setelah diketahui kosong atau penghuni sedang keluar baru menjalankan aksinya.
“Pelaku ini mencuri barang yang ada di luar rumah. Untuk kasus yang ini terjadi pada Jumat malam, 23 Mei, pelaku mencuri ac blower yang ada di depan rumah milik korban Isan Supriadi,” tambahnya.
Setelah itu ac blower yang dicuri pelaku dimasukan ke dalam karung yang telah disiapkan pelaku supaya tidak ketahuan seperti habis mulung barang-barang bekas.
Terpisah Kanit Reskrim Polsek Tajurhalang, Ipda Mareben Simarsoit mengatakan tertangkap pelaku dari pendalaman dan saksi-saksi setelah menerima laporan korban Isan Supriadi telah kehilangan AC Blowernya.
“Sewaktu tim opsnal Reskrim Aipda Ibrahim dan Bripka Saefullah sedang melakukan observasi di sekitar lokasi kejadian, sempat mencurigai gelagar seorang pria sambil membawa karung setelah digeledah dan pelaku mengaku usai melakukan mencuri,” tuturnya.
Rencana barang hasil curian ac blower sama pelaku, lanjut Mareben akan dijual kepada pengepul barang bekas seharga Rp 2.7 juta.
“Dari pengakuan pelaku baru sekali. Tapi kita percaya, lantaran di lokasi yang sama telah kejadian pencurian sebanyak 4 – 5 kali barang-barang berharga milik warga yang disimpan teras rumah kerap hilang. Kasus ini masih terus kita selidiki,” tuturnya.
Alasan pengakuan pelaku Z Q, adalah uang hasil penjualan ac rencana akan dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga sehari-hari.
“Saat ini teman pelaku IF masih DPO dalam pengejaran tim. Barang bukti yang berhasil disita ada AC Blower Out Dor Midea dan satu obeng kuning, dua tang , dan satu buah karung warna putih.
“Pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan Rumsong ancaman pidana 5 tahun penjara.”katanya.











