DEPOK, Radarjakarta.id – Untuk meminimalisasi kesalahan prosedur dalam penanganan perkara hukum, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Tajurhalang menggelar pelatihan internal khusus terkait penerapan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP terbaru.
Kegiatan tersebut dilakukan menyusul mulai diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang diresmikan pemerintah pada 2 Januari 2026.
Kanit Reskrim Polsek Tajurhalang, Ipda Mareben Simarsoit, menegaskan bahwa pembaruan regulasi hukum pidana ini menuntut kesiapan penuh aparat penegak hukum di tingkat kewilayahan.
“Dengan berlakunya KUHP dan KUHAP yang baru, anggota perlu pendalaman agar tidak keliru dalam menerapkan pasal maupun prosedur hukum terhadap setiap perkara yang ditangani,” ujar Mareben, Selasa (13/1/2026).
Menurutnya, pemantapan materi undang-undang baru tersebut akan dilaksanakan secara rutin hampir setiap hari sebelum pelayanan kepolisian dimulai, dengan durasi sekitar dua jam.
Langkah ini, lanjut Mareben, bertujuan untuk mencegah terjadinya kesalahan administrasi, kekeliruan penetapan pasal, serta memastikan seluruh proses penyelidikan dan penyidikan berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
“Harapannya, pelayanan Reskrim semakin profesional, akuntabel, dan tidak menimbulkan persoalan hukum lanjutan seperti praperadilan maupun pengaduan masyarakat,” jelasnya.
Ia menambahkan, seluruh personel Reskrim Polsek Tajurhalang yang berjumlah 10 orang didorong untuk memahami secara komprehensif perbedaan antara KUHP lama dan KUHP baru, serta mampu menyesuaikan penerapannya secara cepat dan tepat.
“Laksanakan tugas secara profesional, pahami aturan, dan hindari potensi Dumas. Penanganan perkara harus mengedepankan kepastian hukum dan keadilan,” pungkas Mareben.











