MEDAN, Radarjakarta.id – Polisi menembak kedua kaki seorang pria berinisial A (57), dukun palsu yang tega menghabisi nyawa pasiennya sendiri. A ditangkap Tim Khusus Anti Bandit Unit Reskrim Polsek Medan Tembung usai jasad korban, KJ, ditemukan di tepi Sungai Paluh Merbau, Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Percut Seituan, Sabtu (23/8/2025).
Wakapolrestabes Medan, AKBP Rudy Silaen, menjelaskan bahwa pelaku ditembak karena melawan dan berusaha kabur saat ditangkap. “Tindakan tegas diberikan karena pelaku melawan,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolsek Medan Tembung, Senin (25/8).
Kasus bermula ketika korban bersama anaknya mendatangi rumah pelaku. A mengaku bisa menggandakan uang dan meminta korban membawa Rp100 juta. Namun, korban hanya membawa Rp1,1 juta. Pelaku marah besar dan kemudian membawa korban ke lokasi kejadian sebelum membacok lehernya hingga tewas.
Kapolsek Medan Tembung, AKP Ras Maju Tarigan, menegaskan A akan dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat (3), dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. |Al Pane*
Polsek Medan Tembung Tembak Dukun Palsu Pembunuh Pasien










