MEDAN, Radarjakarta.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Tembung berhasil meringkus satu dari lima pelaku begal sadis yang beraksi di wilayah Sampali Percut Seituan. Pelaku yang diamankan berinisial MI alias Ibul (17), warga Jalan M. Yakub, Kecamatan Medan Perjuangan. Sementara empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.
Kapolsek Medan Tembung AKP Ras Maju Tarigan, didampingi Kanit Reskrim Iptu Parulian Sitanggang dan Panit Opsnal Ipda Hendrawan Bakti, mengungkapkan dalam press release Sabtu (9/8/2025) bahwa pelaku bersama komplotannya melakukan pembegalan dengan kekerasan menggunakan senjata tajam jenis celurit.
Peristiwa terjadi pada Sabtu dini hari (2/8/2025) sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Irian Barat. Korban, Sabar Bastanta (22), warga Desa Lama Pancurbatu, Kecamatan Pancurbatu, tengah mengendarai motor N-Max warna biru untuk membeli makan saat dihadang dan diancam dengan celurit. Pelaku bahkan menendang motor korban hingga terjatuh ke parit.
Tidak hanya di lokasi tersebut, komplotan ini juga beraksi di lima titik berbeda dalam wilayah hukum Polsek Medan Tembung, menunjukkan modus operandi yang kejam dan terorganisir.
Atas perbuatannya, pelaku MI dikenakan Pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Polsek Medan Tembung masih terus memburu empat pelaku lainnya agar segera dapat ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.|Al Pane*
Polsek Medan Tembung Tangkap Satu Pelaku Begal Sadis










