Radarjakarta.id | BOGOR – Sinergitas POLRI-TNI dan pemerintah, Polsek Jonggol bersama 3 Pilar Desa Sukamju Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor merupakan salah satu program utama POLRI dalam rangka membangun dan menciptakan situasi yang aman dan kondusif di lingkungan masyarakat serta lingkungan sekitarnya, Jum’at (14/06/2024)
Polsek Jonggol berkomitmen akan senantiasa terus membangun sinergitas POLRI dengan pemerintah terkit dan warga masyarakat Khususnya di wilayah hukum Polsek Jonggol Polres Bogor.
Seperti yang dilakukan Bhabinkamtibmas AIPDA Cipto Rahmat Setiawan Desa Sukamaju Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor yang melaksanakan kegiatan kunjungan silaturahmi serta memberikan penyuluhan tentang Kamtibmas kepada Tokoh Masyarakat Ustadz Teguh, Perum Citra Indah City Bukit Menteng Desa Sukamaju Jonggol Kabupaten Bogor.
“Sesuai arahan Bapak, Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Jonggol Kompol Wagiman S.H,. Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka memperkuat Komunikasi untuk menjaga keamanan dan memperkokoh sinergitas POLRI dan dinas pendidikan di wilayah hukum Polsek Jonggol,” kata AIPDA Cipto Rahmat Setiawan.
Bhabinkamtibmas menyampaikan beberapa hal diantaranya ucapan terima kasih kepada semua pihak yang hadir dan membantu kegiatan ini, selanjutnya menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas serta mengajak masyarakat untuk melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan hal-hal yang mencurigakan dilingkungannya masing-masing.
Bhabinkamtibmas mengajak warga agar selalu menjaga kerukunan sesama dan berperan aktif dalam menjaga keamanan di lingkungan tempat tinggalnya serta selalu berkoordinasi apabila terjadi permasalahan terkait keamanan.
Pada kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa mendatangi warga dan memberikan (pesan kamtibmas/edukasi TPPO) serta mengajak untuk selalu waspada terhadap keamanan lingkungan.
Dikesempatan lain Kasi Humas Polres Bogor IPTU Desi Triana, SH menyampaikan apabila warga masyarakat ada yang menemukan hal-hal yang mengganggu Kamtibmas dan menemukan tindakan kriminalitas lainnya dan adanya perekrutan tenaga kerja Ilegal dengan menjanjikan gaji besar akan tetapi tidak resmi payung hukumnya masuk dalam tindak pidana perdagangan orang TPPO. Segera adukan laporkan ke Call Center (021) 110 operator kami melayani 24 jam aduan serta laporan masyarakat ataupun nomor aduan Polres Bogor di 085971145352, dan akan ditindak lanjuti baik dari Polsek terdekat maupun Polres Bogor. | Machrudin*











