JAKARTA BARAT, RadarJakarta.id — Polsek Grogol Petamburan kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan menggelar operasi penertiban terhadap para Mata Elang di kawasan Jalan S. Parman. Operasi lapangan itu dipimpin langsung Panit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, IPDA M. Faturachman, S.H., dengan menyisir sejumlah titik yang kerap menjadi lokasi aktivitas penagihan kendaraan bermasalah.
Dua individu berinisial R.S. (23) dan E.H. (22) berhasil diamankan dalam operasi tersebut. Keduanya ditemukan di dua titik berbeda di sepanjang Jalan S. Parman dan kemudian dibawa ke Polsek Grogol Petamburan untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan aktivitas penagihan tanpa prosedur resmi.


Kapolsek Grogol Petamburan, Kompol Reza Hafiz Gumilang, S.H., S.I.K., menegaskan bahwa penertiban ini merupakan langkah penting untuk mencegah praktik penagihan liar yang kerap meresahkan masyarakat serta pengguna jalan.
“Operasi akan terus ditingkatkan guna menjaga kenyamanan warga dan para pengguna jalan,” ujar Kompol Reza.
Polsek Grogol Petamburan juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas penagihan kendaraan yang tidak disertai surat tugas resmi. Kepolisian menegaskan bahwa setiap proses penagihan wajib dilakukan sesuai ketentuan hukum, tanpa intimidasi maupun pemaksaan.***











