Polsek Bojongsari Ringkus Tiga Pengedar Narkoba

banner 468x60

DEPOK, Radarjakarta.id – Pihak Polsek Bojongsari Koya Depok berhasil menangkap tiga tersangka pengedar narkoba saat melalukan transaksi di Sawangan.

Kapolsek Bojongsari Kompol Fauzan Thohari mengatakan ke tiga pengedar yang berhasil diringkus yakni G, A dan W.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Dia menambahkan penangkapan ketiga tersangka berawal dari informasi masyarakat kepada Polsek Bojongsari.

Laporan masyarakat di tindaklanjuti Polsek Bojongsari dengan menangkap tersangka G dengan berat 1,37 gram di Gang Poncol Sawangan.

“Dari hasil pengembangan kita menuju ke lokasi lain di daerah Pondok Terong, kita berhasil mengamankan satu paket kecil dengan berat bruto yaitu 0,57 gram,” katanya.

Polsek Bojongsari lalu melakukan pengembangan kembali dengan mendatangi lokasi lain di wilayah Tajur Halang.

Pada lokasi tersebut, Polsek Bojongsari mendapati paket sabu seberat 294,47 gram dari tangan tersangka A.

“Dari lokasi Tajur Halang kita kembangkan kembali ke wilayah Sukmajaya,” katanya.

Polsek Bojongsari mendatangi lokasi pengedar narkoba di wilayah Sukmajaya, berdasarkan dari keterangan tersangka A.

Saat dilakukan penggeledahan, Polsek Sukmajaya mendapati sabu siap edar seberat 996 gram.

“Di lokasi Sukmajaya, kita menangkap tersangka W dan mendapati sabu seberat 996 gram,” katanya.

Dia mengatakan Polsek Bojongsari berusaha mengungkap bandar atau pemasok narkoba yang dijual kepada tiga tersangka.

Dari hasil pemeriksaan kepada ketiga tersangka, diketahui pemasok sabu kepada para tersangka berasal dari tersangka R yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek Bojongsari.

“Ketiga tersangka ini mendapatkan sabu dari tersangka R yang kini menjadi DPO kami,”katanya.

Polsek Bojongsari menjerat ketiga tersangka pengedar narkoba sistem tempel dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2, undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Adapun ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.