Kewenangan Tidak Bisa Bergeser: Perkara Sipil Tetap Dalam Jalur Sipil
Dengan konstruksi perkara yang telah dibangun secara terbuka, maka konsekuensi logis berikutnya adalah menjaga konsistensi jalur hukum. Dalam sistem hukum pidana, terdapat prinsip kompetensi absolut, yang menentukan lembaga mana yang berwenang menangani suatu perkara berdasarkan objeknya.
Dalam kasus ini, objek perkara adalah tindak pidana umum. Maka, kewenangannya berada pada sistem peradilan sipil.
Forum Sipil Nusantara Bersatu menegaskan bahwa masuknya unsur TNI dalam perkara ini tidak mengubah status perkara. Yurisdiksi tetap ditentukan oleh perbuatan dan lokasi kejadian. Karena ini terjadi di ruang sipil dan terhadap warga sipil, maka tetap berada dalam hukum sipil. Inilah implementasi prinsip equality before the law, di mana semua pihak memiliki kedudukan yang sama di depan hukum tanpa pengecualian.
Di titik ini, garis hukum menjadi tegas: status pelaku tidak dapat menggeser jalur hukum.
Peradilan Militer Bukan untuk Perkara Publik
Indonesia memang memiliki peradilan militer, namun peradilan tersebut memiliki fungsi spesifik, yaitu menjaga disiplin dan hukum internal militer. Ia bukan dirancang untuk menangani perkara pidana umum yang menyangkut warga sipil.
Forum Sipil Nusantara Bersatu menilai bahwa dalam prinsip due process of law, hukum harus terbuka dan dapat diuji oleh publik. Ketika perkara sipil diproses dalam ruang tertutup, maka transparansi berkurang dan legitimasi keadilan melemah.
Lebih jauh, dualisme jalur hukum dalam satu perkara merupakan bentuk distorsi sistem. Satu perkara tidak boleh memiliki dua jalur hukum. Jika sudah jelas ini pidana umum, maka seluruh prosesnya harus mengikuti hukum sipil. Jika tidak, maka terjadi overlapping authority yang merusak struktur penegakan hukum dan membingungkan publik.
Dengan demikian, persoalan bukan sekadar siapa yang menangani, tetapi bagaimana menjaga konsistensi sistem hukum itu sendiri.
Ketegasan Hukum adalah Ujian Negara
Kasus ini menjadi ujian nyata bagi konsistensi negara hukum. Polri telah menunjukkan pendekatan berbasis data, transparansi, dan metode ilmiah dalam membangun konstruksi perkara. Dalam kerangka tersebut, seluruh institusi negara harus menempatkan diri sesuai dengan batas kewenangannya.
Forum Sipil Nusantara Bersatu menegaskan bahwa tidak ada institusi yang berada di atas hukum. Keterlibatan unsur apa pun tidak boleh menggeser prinsip dasar hukum. Jika hukum berubah karena status pelaku, maka yang runtuh bukan hanya keadilan, tetapi fondasi negara hukum itu sendiri.











