MEDAN, Radarjakarta.id — Kasus pencurian yang semula dianggap selesai justru berubah menjadi sorotan nasional. Polrestabes Medan secara terbuka menegaskan komitmennya menegakkan hukum tanpa kompromi, setelah terungkap dugaan penganiayaan brutal secara bersama-sama terhadap pelaku pencurian yang telah divonis pengadilan.
Penegasan keras itu disampaikan dalam press release terbuka di Aula Sat Reskrim Polrestabes Medan, Senin (2/2/2026) sore.
Forum ini dipimpin langsung Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto, didampingi Kasi Humas AKP Nover Parlindungan Gultom, serta menghadirkan Ahli Pidana Prof. Dr. Alvi Syahrin guna memastikan proses hukum berjalan objektif, transparan, dan terukur.
Sedikitnya 11 media nasional dan lokal hadir, menandakan tingginya perhatian publik terhadap perkara yang dinilai menyentuh batas tipis antara emosi, keadilan, dan hukum pidana.
Awal Kasus: Pencurian Berujung Vonis
AKP Nover menjelaskan, peristiwa bermula dari pencurian di Toko Ponsel Promo Cell, Jalan Jamin Ginting, Desa Lama, Kecamatan Pancur Batu, pada 22 September 2025 dini hari. Dua karyawan toko berinisial G dan R terbukti melakukan pencurian dan diproses sesuai hukum.
“Perkara pencurian telah tuntas. Pada 19 Januari 2026, kedua pelaku divonis 2,5 tahun penjara oleh pengadilan,” tegas AKP Nover.
Namun, fakta baru kemudian muncul dan justru memantik polemik lebih besar.
Babak Baru: Dugaan Penganiayaan Saat Penangkapan
Dalam perjalanan kasus tersebut, penyidik menerima laporan terpisah terkait dugaan penganiayaan secara bersama-sama terhadap kedua pelaku pencurian. Dugaan itu mengarah kepada pihak korban pencurian dan sejumlah orang lainnya, yang melakukan penangkapan sendiri tanpa melibatkan aparat kepolisian.
Fakta yang dipaparkan mengejutkan publik. Korban pencurian diketahui mendatangi lokasi pelaku di sebuah hotel, lalu melakukan tindakan kekerasan berupa pemukulan, penendangan, penyeretan, penyetruman, hingga pengikatan, sebelum akhirnya membawa kedua orang tersebut ke Polsek Pancur Batu.
Polisi Tegas: Emosi Tak Menghapus Pidana
Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto menegaskan, status pelaku pencurian tidak serta-merta membenarkan tindakan main hakim sendiri.
“Negara tidak membenarkan kekerasan dalam bentuk apa pun. Siapa pun yang melanggar hukum akan diproses sesuai aturan, tanpa melihat latar belakang,” tegasnya.
Kehadiran Prof. Dr. Alvi Syahrin dalam press release ini memperkuat pesan bahwa penegakan hukum harus berdiri di atas asas keadilan dan objektivitas, bukan didorong oleh amarah atau dendam.
Pesan Keras untuk Publik
Kasus ini menjadi pengingat serius bahwa keadilan tidak boleh diambil alih oleh tangan pribadi. Sekalipun berhadapan dengan pelaku kejahatan, tindakan kekerasan tetap berpotensi menjadi kejahatan baru.
Polrestabes Medan menegaskan, seluruh proses akan ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel, demi menjaga kepercayaan publik terhadap hukum dan institusi kepolisian.| Perihari*











