Polres Tanggamus Tetapkan Dua Tersangka Curas Disertai Pembunuhan Berencana di Way Pring

Polres Tanggamus Tetapkan Dua Tersangka Curas Disertai Pembunuhan Berencana di Way Pring
Polres Tanggamus Tetapkan Dua Tersangka Curas Disertai Pembunuhan Berencana di Way Pring
banner 468x60

TANGGAMUS, Radarjakarta.id – Kepolisian Resor (Polres) Tanggamus menetapkan dua orang tersangka dalam perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang disertai pembunuhan berencana terhadap pasangan suami istri di Pekon Way Pring, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung.

Penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers pengungkapan kasus yang digelar di Basement Satreskrim Polres Tanggamus, Kamis (18/12/2025).

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AJ alias Ari (30) dan AM alias Aman (34). Keduanya merupakan warga Dusun Way Pring B, Pekon Way Pring, Kecamatan Pugung.

“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang dikuatkan keterangan saksi-saksi,” ujar AKBP Rahmad Sujatmiko, didampingi Wakapolres Kompol Gigih Andri Putranto, Kasi Humas Iptu Primadona Laila, serta Kanit Tipidkor Satreskrim Ipda Tri Wijayanto.

Kapolres menjelaskan, peristiwa tragis tersebut terjadi pada Sabtu malam, 13 Desember 2025, sekitar pukul 23.30 WIB, di rumah korban yang berada di Dusun Way Pring B. Korban diketahui bernama Rohimi (54) dan istrinya Suryanti (50), yang ditemukan tewas bersimbah darah di ruang tengah rumah.

Pelapor dalam perkara ini adalah Ade Riski alias Nanang, anak korban, yang juga merupakan warga setempat.

Berdasarkan keterangan saksi, kejadian bermula sekitar pukul 23.15 WIB ketika sejumlah warga sedang bermain kartu di samping rumah korban. Mereka mendengar suara erangan seperti orang kesakitan dari dalam rumah korban. Saat dicek, kondisi rumah tampak gelap dan suara sempat berhenti.

Tak lama kemudian, suara tersebut kembali terdengar hingga warga menghubungi pelapor. Setelah pelapor datang dan bersama warga masuk ke dalam rumah, kedua korban ditemukan sudah tidak bernyawa dengan luka parah. Pelapor terpaksa memecahkan kaca pintu untuk masuk sebelum melaporkan kejadian itu ke Polsek Pugung.

Kapolres mengungkapkan, pengungkapan kasus bermula dari kecurigaan penyidik terhadap luka yang terdapat pada tubuh tersangka AJ. Meski sempat mengelak, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya yang dilakukan bersama AM.

Barang bukti yang diamankan antara lain dua bilah golok—masing-masing sepanjang 45 cm milik tersangka AM dan 35 cm milik tersangka AJ—serta pakaian yang dikenakan saat kejadian, uang tunai Rp600 ribu milik korban, dan dua unit telepon genggam merek Infinix dan Vivo.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa aksi tersebut telah direncanakan sebelumnya dengan motif ekonomi. Kedua tersangka membutuhkan uang untuk membayar utang dan mengetahui kondisi rumah korban karena telah mengenalnya.

“Saat masuk ke rumah korban, kedua pelaku sudah membawa senjata tajam. Mereka melukai korban lalu menggeledah lemari dan mengambil uang tunai milik korban,” jelas Kapolres.

Kapolres membeberkan, korban perempuan menjadi sasaran pertama pembacokan. Ketika korban berteriak memanggil anaknya dan suaminya terbangun, pelaku kemudian menyerang korban laki-laki hingga keduanya meninggal dunia.

Terkait isu yang berkembang di masyarakat mengenai dugaan keterlibatan anak korban, Kapolres menegaskan hingga saat ini belum ditemukan unsur keterlibatan meskipun yang bersangkutan berteman dengan para tersangka.

“Anak korban dan tersangka memang saling mengenal, namun dari hasil penyelidikan sementara tidak ada keterlibatan anak korban dalam peristiwa ini,” tegasnya.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lanjutan. Polres Tanggamus memastikan proses hukum dilakukan secara profesional dan transparan, serta terus mendalami peran masing-masing tersangka.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsidair Pasal 339, lebih subsidair Pasal 338 juncto Pasal 365 ayat (4) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

“Ini menjadi perhatian serius kami demi memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menegakkan hukum secara tegas,” pungkas Kapolres.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.