BAGANSIAPIAPI — Awal tahun 2026 menjadi mimpi buruk bagi sindikat narkotika lintas negara. Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) kembali membuat gebrakan besar dengan menggagalkan penyelundupan narkoba jaringan internasional yang masuk ke Indonesia melalui jalur laut Malaysia–Riau.
Pengungkapan ini sekaligus menegaskan bahwa wilayah pesisir Rokan Hilir masih menjadi incaran empuk jaringan narkotika internasional yang memanfaatkan celah perairan sebagai pintu masuk barang haram.
Kapolres Rokan Hilir, AKBP Isa Imam Syahroni, SIK, MH, mengungkapkan bahwa dalam operasi senyap yang dilakukan dini hari, polisi berhasil mengamankan narkotika dalam jumlah fantastis: 3,98 kilogram sabu, 3.495 butir ekstasi, serta 10.000 butir pil happy five.
“Barang haram ini berasal dari Selangor, Malaysia, dan diselundupkan menggunakan kapal motor KM Murni Jaya. Ini murni jaringan internasional,” tegas AKBP Isa Imam Syahroni, Senin (26/1/2026).
Dibekuk Subuh Hari, Kurir Lokal Jadi Penghubung Jaringan Lintas Negara
Pengungkapan dilakukan pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 04.45 WIB di Jalan Karya, Bagansiapiapi, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap satu tersangka berinisial Zulfikar alias Ijul (37), warga setempat yang diduga berperan sebagai kurir sekaligus penghubung jaringan.
Dari hasil pemeriksaan mendalam, terungkap fakta mengejutkan: aksi ini bukan kali pertama dilakukan tersangka. Pada tahun 2023, Zulfikar mengaku pernah menyelundupkan sabu seberat satu ons.
Tak hanya itu, tersangka juga tercatat memiliki rekam jejak kriminal lain, yakni kasus pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal. Ia bahkan sempat menjalani hukuman penjara selama satu tahun tujuh bulan.
Fakta tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa jaringan narkotika internasional kerap memanfaatkan pelaku berpengalaman yang paham jalur laut dan wilayah pesisir.
Komitmen Tegas: Pesisir Rohil Tak Boleh Jadi Gerbang Narkoba
Kapolres Rohil menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi sindikat narkotika, terlebih jaringan internasional yang menjadikan wilayah perairan Indonesia sebagai jalur penyelundupan.
“Ini bentuk keseriusan kami. Rokan Hilir harus bersih dan bebas dari narkoba,” tegas AKBP Isa Imam Syahroni.
Saat ini, perkara tersebut ditangani Satresnarkoba Polres Rohil berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/07/I/2026/SPKT.SatResNarkoba/Polres Rohil/Polda Riau. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal lain terkait psikotropika dengan ancaman hukuman berat hingga maksimal.
Tangkapan Besar Kedua dalam Dua Bulan
Pengungkapan ini bukan kasus biasa. Ini menjadi tangkapan besar kedua Polres Rohil dalam kurun dua bulan terakhir. Sebelumnya, pada 29 November 2025, polisi berhasil menyita hampir 80 kilogram sabu dari jaringan narkotika internasional dengan modus serupa.
Atas keberhasilan tersebut, Kapolres menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel yang terlibat dan memastikan reward khusus akan diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kinerja dan dedikasi anggota.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi jaringan narkotika internasional: jalur laut Malaysia–Riau bukan lagi zona aman bagi sindikat narkoba.|Santi Sinaga*











