Jakarta Barat, RadarJakarta.id — Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat kembali mencatat prestasi gemilang dengan mengungkap jaringan narkoba lintas provinsi Jakarta–Medan. Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil menyita berbagai jenis narkotika dengan total berat mencapai lebih dari 10 kilogram.
Pengungkapan besar ini dilakukan pada Jumat (15/8/2025) dan diumumkan dalam press conference capaian pemberantasan narkoba sepanjang tahun 2025 yang digelar di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (22/10/2025).
Dalam konferensi pers tersebut, polisi menampilkan sejumlah barang bukti mencengangkan, antara lain 3 kilogram sabu-sabu dalam kemasan teh Cina berwarna hijau, 13.557 butir atau 5.423 gram ekstasi, serta 75 sachet happy water seberat 1.725 gram.
Dua Pelaku Ditangkap, Jaringan Medan–Jakarta Terbongkar
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Vernal Armando S., menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan, pihaknya berhasil mengamankan dua pelaku utama berinisial WN dan RI, yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan pengedar lintas provinsi.
“Totalnya ada 3 kilogram sabu dalam kemasan teh Cina hijau, 13.557 butir ekstasi, dan 75 sachet happy water. Semua barang bukti telah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kompol Vernal, Kamis (23/10/2025).
Awal Mula Pengungkapan
Kasus ini bermula dari penangkapan seorang tersangka di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, pada April 2025. Dari hasil interogasi, polisi menemukan bahwa sumber pasokan narkoba tersebut berasal dari seorang pria yang beroperasi di sekitar Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.
Menindaklanjuti temuan itu, Tim Unit III Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat yang dipimpin AKP Hamdan Agus langsung bergerak cepat menuju Medan untuk melakukan pengejaran. Hasilnya, petugas berhasil membongkar jaringan pengedar besar yang beroperasi lintas provinsi.
Penggerebekan dilakukan di Perumahan Permata Setiabudi Residence No. B-10, Jalan Pasar III Tapian Nauli, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara, di mana polisi menemukan para pelaku beserta barang bukti narkotika dalam jumlah besar.
Proses Hukum dan Ancaman Pidana Berat
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Permenkes RI No. 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup, aparat menegaskan komitmennya untuk terus menekan peredaran narkoba lintas wilayah dan melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Komitmen Polres Metro Jakarta Barat
Polres Metro Jakarta Barat menegaskan akan terus memperkuat koordinasi lintas wilayah serta meningkatkan operasi intelijen dalam upaya pemberantasan jaringan peredaran narkoba berskala nasional.
“Kami berkomitmen memutus mata rantai peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Ini bukan hanya penegakan hukum, tapi juga bentuk perlindungan terhadap masyarakat,” tegas Kompol Vernal.***
Polres Metro Jakarta Barat Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Amankan 3 Kg Sabu dan 13 Ribu Ekstasi










