Polres Jakbar Bongkar Peredaran Obat Keras, 231 Ribu Butir Disita

banner 468x60

JAKARTA, RadarJakarta.id — Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat kembali menunjukkan komitmennya memberantas peredaran obat keras ilegal. Sepanjang periode Januari hingga 1 Februari 2026, polisi berhasil mengungkap 26 kasus peredaran obat berbahaya dan mengamankan 231.345 butir obat keras serta psikotropika.

Dalam pengungkapan tersebut, aparat juga menangkap 30 orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam jaringan penjualan obat-obatan keras tanpa resep dokter di wilayah Jakarta Barat.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Vernal Armando Sambo, mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya penjualan obat keras secara bebas.

“Dari hasil pengungkapan ini, kami mengamankan 30 tersangka dari 26 kasus pada periode Januari hingga 1 Februari 2026. Para tersangka terbukti menjual obat-obatan keras tanpa resep dokter,” ujar AKBP Vernal Armando Sambo, Senin (2/2/2026).

Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya Tramadol, Alprazolam, Eximer, Trihexyphenidyl, Melopam, Valdimex, Riklona, Pil Koplo, hingga Triex. Seluruh barang bukti tersebut merupakan obat keras dan psikotropika yang rawan disalahgunakan.

AKBP Sambo menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan langkah preventif untuk menekan dampak negatif penyalahgunaan obat keras, terutama di kalangan remaja.

“Penyalahgunaan obat-obatan ini kerap memicu tawuran, tindakan kriminal, dan kenakalan remaja. Karena itu, kami akan terus melakukan penindakan untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 60 ayat (1) huruf c jo Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Permenkes RI Nomor 14 Tahun 2025, serta Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.