Polres Jakbar Amankan 10 Remaja Pelaku Tawuran Maut di Kedoya

banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id – Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus tawuran antar remaja yang berujung pada hilangnya satu nyawa di kawasan Green Garden, Kedoya, Kebon Jeruk.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sebanyak 10 orang remaja yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut, mayoritas di antaranya masih berstatus pelajar.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Bennyahdi, didampingi Kasat Reserse Kriminal AKBP Arfan Zulkan Sipayung, menjelaskan bahwa peristiwa tawuran terjadi pada Selasa malam, 21 Januari 2026, sekitar pukul 19.00 WIB.

“Korban berinisial BMA, berusia 16 tahun, dinyatakan meninggal dunia akibat luka serius yang dideritanya,” ujar Kombes Pol Twedi saat konferensi pers, Jumat (30/1/2026).

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tawuran tersebut bukan terjadi secara spontan.

Kedua kelompok remaja telah lebih dahulu berkomunikasi dan saling menantang melalui media sosial, yang kemudian berujung pada kesepakatan untuk bertemu dan melakukan tawuran.

“Tawuran ini berawal dari tantangan di media sosial antara dua akun, yakni akun @zentrum dan @yadika28. Tantangan tersebut terjadi sehari sebelum kejadian,” jelas Kapolres.

Awalnya, lokasi tawuran direncanakan di wilayah Kampung Gusti, Jelambar.

Namun, dalam pelaksanaannya, bentrokan terjadi di kawasan Green Garden dan berlangsung selama kurang lebih 10 hingga 15 menit.

Kedua kelompok diketahui membawa dan menggunakan senjata tajam, termasuk celurit panjang.

Akibat bentrokan tersebut, korban BMA mengalami luka serius akibat sabetan senjata tajam di bagian leher dan tangan hingga akhirnya meninggal dunia.

Atas kejadian ini, pihak kepolisian mengamankan para pelaku dengan rincian satu orang dewasa dan sembilan lainnya merupakan anak yang berhadapan dengan hukum.

Dalam penanganannya, Polres Metro Jakarta Barat menggandeng berbagai pihak terkait, termasuk Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan PPPA, guna memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Dikesempatan yang sama Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Akbp Arfan Zulkan Sipayung menjelaskan, Memang ada beberapa akun medsos, namun untuk perkara sendiri ini memang akun pribadi.

Jadi dimiliki oleh korban ataupun tersangka yang secara anggota medsosnya memang orang orang yang bisa dibilang cabutan dan sebagainya, namun untuk kejadian yang tadi disampaikan antara pelajar selama dalam kurun lebih setahun kebelakang.

” Jadi jika ada kejadian tawuran berulang kali pun memang hanya persiapan, tapi alhamdulilah bisa dibubarkan oleh kepolisian patroli ataupun warga jadi bisa dibilang hanya kumpul kumpul saja mereka,” terangnya

Kapolres Metro Jakarta Barat menegaskan bahwa peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak akan bahaya tawuran dan penyalahgunaan media sosial, serta perlunya peran aktif keluarga,

sekolah, dan lingkungan dalam mengawasi dan membimbing generasi muda agar tidak terjerumus ke dalam tindakan kekerasan yang merugikan masa depan.|Pranowo*

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.