Polisi Ungkap Kasus Curanmor Viral di Jakarta Barat, Dua Remaja Ditangkap

banner 468x60

JAKARTA, RadarJakarta.id – Kepolisian mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang sempat viral di media sosial di wilayah Jakarta Barat. Dua remaja terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil ditangkap oleh Tim Subdirektorat Kendaraan Bermotor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita satu pucuk senjata api rakitan beserta lima butir peluru yang diduga digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (21/2/2026) di kawasan Tanjung Duren Utara, Kecamatan Grogol Petamburan. Korban berinisial AG memarkirkan sepeda motor Honda Beat tahun 2019 miliknya di depan kontrakan dalam keadaan terkunci stang. Saat hendak digunakan kembali, kendaraan tersebut telah hilang.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.Berdasarkan laporan korban dan informasi masyarakat, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap dua pelaku berinisial ANJ (18) dan seorang anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) pada Senin (23/2/2026) sekitar pukul 09.30 WIB di Jalan Raya Otonom Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.

Berdasarkan laporan korban dan informasi masyarakat, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap dua pelaku berinisial ANJ (18) dan seorang anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) pada Senin (23/2/2026) sekitar pukul 09.30 WIB di Jalan Raya Otonom Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.

Dari hasil pengembangan, polisi juga menetapkan dua orang lainnya sebagai daftar pencarian orang (DPO) yang saat ini masih dalam pengejaran.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat Street, dua unit telepon genggam, tiga mata kunci letter T, satu gagang letter T, satu pucuk senjata api rakitan, lima butir peluru, serta rekaman kamera pengawas (CCTV).

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam merespons laporan masyarakat dan menekan angka kejahatan jalanan.

“Kami terus berupaya menindak tegas pelaku curanmor dan kejahatan lain yang meresahkan masyarakat,” ujarnya.

Kedua pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 306 KUHP terkait penyalahgunaan senjata api. Penyidik masih mendalami asal-usul senjata api rakitan tersebut dan kemungkinan keterkaitannya dengan tindak kejahatan lain.

Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, menggunakan pengamanan ganda pada kendaraan, serta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.