Radarjakarta.id I JAKARTA – Usai ditangkap polisi, Budyanto Djauhari alias BD (38), pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya yang hamil muda di Serpong Park, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), memberikan pengakuan terbaru.
Namun, pengakuan terbaru itu bukan terkait kasus KDRT, Budyanto malah meluruskan peristiwa lama.
Saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Tangerang Selatan, Budyanto mengaku pernah aktif menjadi pengguna narkoba.
Ia juga pernah ditahan di Polres Metro Tangerang Kota.
“Saya pernah ditahan, tapi tidak seperti yang media sampaikan. Yang di media itu salah total,” ucapnya, Selasa (18/7/2023).
Kata BD, ia dipenjara bukan karena kasus narkoba.
“Saya dikenakan Pasal 131, mengetahui tapi tidak melapor,” ujarnya.
“Barang bukti saya di persidangan 2.000 lebih kapsul. Saya ambil di Green Lake, barang bukti di Pinang,” imbuhnya.
“Karena barang bukti tersebut bukan milik saya, tapi orang yang saya kenal,” lanjutnya.
Ia pun dituntut 10 bulan penjara, namun divonis tujuh bulan.
Adapun terkait KDRT, Budyanto ditangkap di tempat persembunyiannya di Bandung, Jawa Barat.
Ia dihadirkan saat kepolisian melakukan konferensi pers di hari yang sama.
Di depan awak media dan polisi, BD memberikan keterangan.
“Saya mengakui saya bersalah melakukan KDRT. Memukuli istri saya,” ucapnya.
“Saya memohon maaf sebesar-besarnya karena menjadi viral dikarenakan saya khilaf,” imbuhnya.
Sementara terkait ancamannya kepada korban dan keluarga, BD mengaku ada alasan tersendiri. Ia enggan mengutarakannya.
“Ada alasan tersendiri, yang pribadi tak bisa disampaikan,” ucapnya.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Faisal Febrianto mengatakan kasus tersebut jadi atensi bukan karena viral.
“Jadi, kami melakukan pemeriksaan tuntas, dan tersangka ini kami tersangka kan pada saat hari itu juga,” ucapnya.
“Tapi untuk masalah penahanan, kami memang menunggu visum,” imbuhnya.
Jika hasil visum menyatakan luka berat, maka akan dilakukan penahanan. Hal itulah yang jadi pertimbangan penyidik.
“Saya mohon maaf akibat kurang pekanya penyidik, masalah ini menjadi viral,” kata Faisal.
Pelaku sendiri berhasil ditangkap, Selasa (18/7/2023) dini hari, di salah satu apartemen di Bandung. Sejak viral, pelaku diketahui berpindah-pindah.
“Kami juga akan dalami, apakah ada yang membantu atau tidak. Pelaku berpindah-pindah. Tadinya di wilayah Tangerang Selatan, Bogor, lalu ke Bandung,” ucap Faisal.
Adapun BD akan dikenakan pasal 44 Ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman lima tahun penjara. (*)










