Radarjakarta.id | JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Polda Metro Jaya melepas159 peserta aksi demonstrasi yang ditangkap di depan DPR, Jakarta, Kamis (22/8/2024), hari ini.
“Komnas HAM mendorong agar aparat penegak hukum segera membebaskan seluruh peserta unjuk rasa yang ditangkap dan ditahan dalam aksi unjuk rasa hari ini,” ujar Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah dalam keterangan tertulis, Kamis (22/8/2024).
Komnas HAM juga menyesalkan pembubaran secara paksa aksi unjuk rasa yang terjadi di depan Gedung DPR oleh aparat penegak hukum.
“Keterlibatan TNI yang terindikasi penggunaan kekuatan yang berlebihan, yang semestinya mengedepankan pendekatan humanis,” ucap Anis.
Anies menyebut hal ini perlu dilakukan atas dasar penghormatan dan perlindungan kebebasan berpendapat.
“Dan penyelenggaraan pemerintahan yang baik sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia,” kata Anis.
Aksi demonstrasi besar-besaran ini digelar buntut sikap pemerintah dan DPR yang menyetujui revisi UU Pilkada Nomor 10/2016.
Rapat pembahasan itu hanya berlangsung selama tujuh jam pada Rabu (21/8).
Materi yang disepakati dalam pembahasan itu justru bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas pencalonan kepala daerah dan penghitungan syarat usia pasangan calon kepala daerah.
Pada Kamis ini, DPR sedianya mengagendakan rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada. Namun, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad akhirnya menyatakan pengesahan RUU Pilkada dibatalkan.
Ditempat terpisah, Polda Metro Jaya menyatakan tidak ada pengunjuk rasa penolakan RUU Pilkada di depan Gedung DPR/MPR RI yang ditangkap pada Kamis.
“Tidak ada yang diamankan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Komplek DPR, Kamis malam.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Timur mengatakan telah menangkap 159 siswa sekolah yang akan ikut melakukan aksi unjuk rasa di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pencalonan kepala daerah di Pilkada 2024.
Sejumlah pelajar itu ditangkap saat melintasi sejumlah wilayah seperti Kramat Jati, Cakung, Matraman, dan MT Haryono untuk menuju ke gedung DPR RI.
“Anak-anak sekolah yang diamankan sampai saat ini kurang lebih 159 orang. Mereka diamankan di Polres maupun sejumlah Polsek,” kata Kapolres Jaktim Komisaris Besar Nicolas Ary Lilipaly di kantornya, Kamis malam.
“Para pelajar ini akan didata, orang tuanya dan pihak sekolah akan kami panggil. Kami harap pihak sekolah dan orang tuanya mengawasi anak-anaknya,” kata Nicolas. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dari 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik, atau 20 persen kursi DPRD, menjadi hanya 6,5-10 persen suara sesuai dengan jumlah penduduk.(*)











