Polisi Gagalkan Peredaran 1,2 Kg Sabu di Depok

banner 468x60

DEPOK, Radarjakarta.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 1.260 gram atau 1,2 kilogram dalam sebuah operasi di kawasan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat. Seorang pria berinisial I (29) ditangkap dalam penggerebekan tersebut, sementara seorang pemasok berinisial O masih diburu polisi.

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Indra Tarigan, mengatakan operasi penangkapan dilakukan pada Rabu, 13 Agustus 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, di Jalan Akses UI Tugu, Cimanggis, Depok.

“Tim Subdit 1 berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial I berikut barang bukti sabu seberat 1.260 gram,” ujar Indra dalam konferensi pers, Sabtu, 23 Agustus 2025.

Berawal dari Laporan Warga

Indra menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. Berdasarkan laporan itu, polisi segera melakukan pemantauan hingga akhirnya menangkap tersangka I.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial O. Polisi telah menetapkan O sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Ancaman Hukuman Berat

Polisi menyatakan akan terus mengembangkan penyelidikan untuk membongkar jaringan peredaran narkotika ini. Tersangka I dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.

“Kasus ini menunjukkan peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas narkoba,” kata Indra.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.