Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo
Radarjakarta.id | JAKARTA – Presiden Joko Widodo atau Jokowi menegaskan bahwa keputusan untuk memindahkan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Nusantara sudah sesuai ketentuan. Ia tak ingin Ibu Kota Nusantara (IKN) memiliki kesan sebagai proyek presiden. Dia menjelaskan, pembuatan IKN melalui sejumlah tahapan dan persetujuan banyak pihak yang menurutnya sesuai dengan aturan konstitusional di Indonesia.
“Supaya jangan ada kekeliruan persepsi bahwa ini adalah ‘proyeknya Presiden Jokowi’, bukan! Itu sudah melalui tahapan-tahapan yang baik dalam berbangsa dan bernegara,” kata Jokowi dalam pidato sambutannya di Rakornas Baznas 2024, Istana Negara IKN, Rabu, (25/9/2024).
Jokowi menuturkan bshwa ia hanya mengeksekusi rencana yang sudah ada sejak lama. Rencana pemindahan ibu kota di luar Jakarta sudah digagas sejak Presiden pertama RI Sukarno hingga era Orde Baru di bawah Presiden ke-2 RI Soeharto.
Setelah melalui beberapa kajian, kata Jokowi, ada tiga kandidat calon ibu kota baru, salah satunya di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Setelah keputusan memilih di Kalimantan Timur, eks gubernur Jakarta ini menyampaikan izin kepada DPR.
“Saya menyampaikan lisan di dalam rapat paripurna tanggal 16 Agustus, kemudian diikuti dengan pengajuan undang-undang mengenai ibukota Nusantara, dan itu disetujui 93 persen dari fraksi yang ada di DPR,” kata Jokowi.
“Jadi ini bukan keputusan Presiden saja. Tetapi juga keputusan seluruh rakyat Indonesia yang diwakili oleh seluruh anggota DPR yang ada di Jakarta,” ucapnya.
Jokowi kemudian menceritakan salah satu alasan ia ingin segera mengeksekusi pemindahan ibu kota. Ia bercerita kerap merasa inferior jika ada tamu asing yang datang ke Istana Negara di Jakarta atau Bogor.
Ia bingung harus merespons apa jika Istana Negara dipuji. Padahal, Istana yang ada merupakan warisan kolonial.
“Kadang-kadang kita merasa Inferior gitu. Waduh ini Istana simbol negara tapi bikinan kolonial,” kata dia.
UU IKN disahkan pada 2022. Bertalian dengan itu, pemerintah sudah mengesahkan UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sebagai konsekuensi perubahan status Jakarta usai tak lagi jadi ibu kota.
Namun, sampai saat ini Jokowi belum juga meneken keputusan presiden terkait pemindahan ibu kota.
“Kemudian kita cek lagi saat itu saat setelah dilantik 2014, saya memerintahkan kepada kepala Bappenas untuk dilihat lagi gagasan-gagasan mengenai ibu kota baru sejak zaman Bung Karno, dilihat dulu kenapa Bung Karno memutuskan Palangkaraya coba dicek,” kata Jokowi.
Hal ini diperlukan untuk mendorong Indonesia menjadi negara yang cepat dan mampu memenangi kompetisi global. Sebab, kata Presiden, saat ini bukan negara besar yang mengalahkan negara kecil. Dalam kompetisi global saat ini, negara yang cepat akan mengalahkan negara yang lambat. (*)











