Polemik Pengangkatan Prof. Adies Kadir: Pakar Tegaskan MKMK Tak Berwenang Batalkan Keppres

banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id – Pengangkatan Prof. Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak mendesak Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk membatalkan pengangkatan tersebut, memicu perdebatan mengenai batas kewenangan lembaga etik tersebut.

Namun, sejumlah pakar hukum tata negara menilai tuntutan itu keliru secara konstitusional. Profesor Henry Indraguna menegaskan bahwa MKMK tidak memiliki kewenangan hukum untuk membatalkan pengangkatan hakim yang telah ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres).

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“MKMK adalah lembaga etik, bukan yudisial. Kewenangannya terbatas pada pemeriksaan etik dan perilaku hakim, bukan pada keabsahan administratif atau konstitusional pengangkatan,” kata Prof. Henry dalam keterangan tertulis, Minggu (8/2/2026).

Ia menjelaskan bahwa pembatalan Keppres hanya dapat dilakukan melalui mekanisme hukum yang sah, seperti putusan pengadilan, bukan oleh MKMK. Prof. Henry menegaskan pengangkatan Prof. Adies Kadir telah sesuai UUD 1945 dan UU MK, serta seluruh tahapan pengusulan DPR, penetapan Presiden, dan pelantikan berjalan sah.

Terkait isu transparansi, Prof. Henry menyebut ketentuan Pasal 19 UU MK bersifat prinsip umum, sehingga pelanggaran asas tidak otomatis membatalkan keputusan. Ia juga menekankan bahwa kasus pemberhentian Ketua MK sebelumnya terkait pelanggaran etik, bukan cacat hukum pengangkatan, dan isu rangkap jabatan Prof. Adies Kadir telah diselesaikan sebelum pelantikan.

Sementara itu, sejumlah pengamat dan pihak masyarakat menyatakan kekhawatiran terkait proses pengangkatan hakim yang dinilai minim partisipasi publik. Mereka menyoroti perlunya MKMK hadir sebagai pengawas etik untuk memastikan integritas dan akuntabilitas hakim MK.

“Kami berharap lembaga terkait, termasuk MKMK, tetap menegakkan prinsip transparansi dan etika, agar publik percaya pada independensi hakim konstitusi,” ujar seorang pakar hukum yang enggan disebut namanya.

Perdebatan ini menunjukkan ketegangan antara prinsip hukum formal dan ekspektasi publik terhadap transparansi. Prof. Henry menutup pernyataannya dengan mengingatkan bahwa perbedaan pandangan adalah bagian dari demokrasi, tetapi legitimasi hakim harus berpijak pada norma hukum, bukan tekanan opini publik.

“Hukum tidak boleh ditarik oleh kegaduhan opini atau populisme. Dalam perkara ini, hukum harus berdiri tegak,” pungkasnya.| Guffe*

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.