Polemik Pajak Hiburan, Hotman Paris Mengklaim Jokowi Marah

banner 468x60

Radarjakarta.id |JAKARTA – Pengacara kondang sekaligus Pengusaha, Hotman Paris Hutapea mengklaim, Presiden Jokowi tidak mendapatkan laporan secara detail mengenai besaran pajak hiburan yakni diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Hotman Paris mengklaim Presiden Joko Widodo marah karena tak diberi tahu rincian kenaikan pajak hiburan sebesar 40-75 persen.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Klaim ini disampaikan Hotman usai menggeruduk kantor Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto. Pengacara kondang itu ditemani Inul Daratista dan para pebisnis di sektor jasa hiburan lainnya yang keberatan dengan kenaikan pajak hiburan Senin (22//1) menggeruduk Airlangga terkait kenaikan pajak itu.

“Pak Jokowi sendiri, presiden, tidak dilaporkan secara detail tentang besaran pajak 40 persen tersebut, dan beliau marah,” kata Hotman kepada media usai audiensi Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Senin (22/1/2024).

“Akhirnya Jumat (19/1) lalu rapat kabinet dipimpin Presiden (Jokowi) dan disepakati bahwa pemerintah daerah boleh kembali ke tarif pajak lama, bahkan mengurangi juga boleh,” sambungnya.

Hotman mengutip pasal 101 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Kendati, beleid tersebut tidak merinci pemda berhak tak patuh dengan aturan pajak 40 persen-75 persen, tetapi bisa memberikan insentif fiskal.

Menurutnya, Presiden Jokowi lantas memerintahkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk menerbitkan surat edaran (SE). Aturan yang dimaksud Hotman adalah SE Nomor 900.1.13.1/403/SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.

“Isi surat edaran itu, antara lain pemda secara jabatan tidak harus patuh kepada (pajak) 40 persen. Dia (pemda) berwenang kembali kepada tarif yang lama atau bahkan mengurangi. Itu isi undang-undang, jadi bukan perintah Jokowi ini ya,” klaim Hotman.

“Cuma ada masalah gubernur yang meminta selain SE mendagri, minta lagi SE menteri keuangan. Tadi saya tanyakan kepada Pak Menko Perekonomian (Airlangga), katanya sudah dibicarakan di Istana, pemda, gubernur, bupati, dan sebagainya tidak memerlukan SE dari menteri keuangan. Cukup surat edaran dari mendagri,” tambahnya.

Berdasarkan audiensi dengan Airlangga dan SE mendagri, Hotman mengimbau kepada para pemerintah daerah tak mengerek tarif pajak hiburan untuk kelompok diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

“Presiden pun sangat marah atas tarif pajak yang sangat tinggi tersebut dan dengan SE mendagri tersebut intinya boleh kembali pada tarif pajak yang lama. Bahkan, mengurangi pun boleh. Tapi kami mengharapkan kembali ke yang lama sudah cukup,” jelas Hotman.

Hotman menyebut skema ini bukan menunda implementasi UU HKPD. Akan tetapi, ia menegaskan para pengusaha hiburan tetap mengacu pada tarif pajak lama, di mana pemda bisa tak mengikuti UU HKPD berdasarkan SE mendagri.

Di lain sisi, Hotman menegaskan Presiden Jokowi tidak berani mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk menunda atau membatalkan aturan pajak hiburan 40 persen.

“Karena saya berkali-kali usul perppu, tapi Jokowi tidak berani mengeluarkan perppu. Karena kalau dihitung semuanya bayar pajak 100 persen sama saja membunuh perusahaan,” tandasnya.

“Dalam surat edaran itu memang ada tertera pengajuan oleh individu perusahaan. Tetapi tadi kami meminta konfirmasi ke pak Menko (Airlangga) bahwa intinya kepada daerah berhak mengeluarkan insentif ini yang tentunya kita harapkan berlaku kepada UU lama yaitu UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) di mana tidak ada batas minimal,” tuturnya.

“Jadi sekali lagi, kepada semua pemda, kami menghimbau bahwa presiden pun sangat marah atas pajak yang sangat tinggi itu dan dengan surat Mendagri tersebut, intinya boleh kembali kepada tarif pajak yang lama, bahkan mengurangi pun boleh. Tapi kita mengharapkan kembali ke yang lama saja sudah syukur,” pungkas Hotman. | Eka*

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.