Ia menilai bahwa apabila seluruh prosedur hukum dijalankan secara konsisten sejak awal, potensi konflik antara masyarakat dan pemerintah dapat diminimalkan.
Dugaan Pelanggaran Peruntukan Lahan
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Vrieda Siegvrieda, turut menyoroti kemungkinan pelanggaran peruntukan lahan dalam rencana pembangunan tersebut.
Menurutnya, berdasarkan informasi yang disampaikan warga, lokasi pembangunan diduga berada pada lahan dengan peruntukan SPU 1 (Sarana Pelayanan Umum).
“Jika benar lahan tersebut berada pada kategori SPU 1 dan tidak sesuai dengan rencana pembangunan krematorium, maka izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) seharusnya dapat ditinjau ulang bahkan dicabut,” tegas Vrieda.
Ia juga menyoroti kondisi drainase di kawasan tersebut yang dinilai masih belum tertata dengan baik dan perlu menjadi perhatian sebelum pembangunan apa pun dilakukan.
Status Lahan Milik Pemprov DKI Jakarta
Dalam forum dialog tersebut, pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui unit pengelola aset menjelaskan bahwa lahan yang menjadi lokasi rencana pembangunan tercatat sebagai aset milik Pemprov DKI Jakarta.
Pemanfaatan lahan tersebut dilakukan melalui mekanisme kerja sama pemanfaatan aset yang dikelola oleh Jakarta Asset Management Center.
Lahan tersebut sebelumnya merupakan kewajiban pengembang yang diserahkan kepada pemerintah daerah sebagai bagian dari fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum).











