JAKARTA, Radarjakarta.id – Pembangunan Rumah Duka dan Krematorium Swarga Abadi di Jalan Utan Jati, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, memicu perdebatan di tengah masyarakat.
Ratusan warga Perumahan Citra 2 dan Warga Perumahan Daan Mogot Baru menyampaikan keberatan atas proyek tersebut dan meminta pemerintah daerah melakukan peninjauan ulang terhadap aspek perizinan dan tata ruang.
Proyek yang berlokasi di Jalan Utan Jati itu diketahui telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diterbitkan pada 28 Januari 2026. Namun sebagian warga menilai proses sosialisasi belum dilakukan secara menyeluruh sebelum aktivitas pengurugan lahan dimulai.
Organisasi masyarakat sipil, Lintas Kajian dan Pemerhati Pembangunan Indonesia (LKPPI), turut menyoroti polemik tersebut. Ketua Umumnya, Herlina Butar Butar, menyatakan bahwa setiap pembangunan di atas lahan yang diduga merupakan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) harus dilakukan secara transparan dan melibatkan partisipasi publik.
“Jika proyek ini bersifat komersial, maka seluruh dokumen seperti IPPT, Hak Guna Bangunan, PBG, dan izin lainnya harus dapat dibuka kepada publik. Transparansi adalah bagian dari prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Proyek Dihentikan Sementara
Perwakilan pelaksana konstruksi di lapangan menyatakan bahwa aktivitas alat berat dihentikan sementara menyusul aksi penyampaian aspirasi warga pada 21 Februari 2026. Penghentian ini disebut sebagai langkah menunggu arahan lebih lanjut dari pihak pemilik proyek.
Menurut keterangan pekerja lapangan, proyek masih dalam tahap awal pengurugan tanah dan belum memasuki tahap pembangunan struktur utama.
Perbedaan Pandangan Soal Perizinan
Anggota LMK RW 19, Wartono, menyampaikan bahwa dalam dokumen PBG yang beredar tercantum pembangunan rumah duka dua lantai, namun tidak secara eksplisit menyebut fasilitas krematorium. Ia meminta pemerintah daerah memberikan klarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Di sisi lain, pihak pelaksana proyek menyatakan bahwa seluruh izin yang diperlukan telah dipenuhi dan proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta belum memberikan keterangan resmi terbaru terkait polemik tersebut.
Sorotan Tata Ruang
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), William Aditya Sarana, sebelumnya menyoroti kondisi tata ruang di wilayah Kalideres dan Cengkareng yang dinilai memerlukan penataan lebih terintegrasi.
Ia menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap rencana pembangunan fasilitas baru agar selaras dengan rencana tata ruang wilayah serta mempertimbangkan dampak sosial dan infrastruktur.
Menunggu Dialog Terbuka
Perwakilan warga menyatakan akan mengajukan audiensi kepada DPRD DKI Jakarta dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk meminta penjelasan resmi. Mereka berharap pemerintah memfasilitasi dialog terbuka guna mencari solusi terbaik.
Sejumlah aparat keamanan tampak berjaga di sekitar lokasi untuk memastikan situasi tetap kondusif.
Hingga kini, belum ada keputusan final terkait kelanjutan proyek.
Polemik ini mencerminkan pentingnya keseimbangan antara kebutuhan layanan sosial, kepastian hukum investasi, serta hak masyarakat atas ruang hidup yang tertata dan transparan.***











