LAMPUNG, Radarjakarta.id — Ketua Sekretariat Wilayah (Setwil) Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Provinsi Lampung membantah keterangan yang disampaikan Ketua Komisi III DPRD Lampung Selatan dalam hak jawab yang beredar di sejumlah media.
Ketua Setwil FPII Provinsi Lampung, Sufiawan, menegaskan bahwa isi hak jawab tersebut tidak sesuai dengan fakta kejadian di lapangan. Ia menyebut pernyataan Ketua Komisi III terkait insiden di Desa Bumi Daya banyak yang tidak benar dan terkesan menutupi fakta.
Salah satu poin yang disorot adalah pengakuan Ketua Komisi III yang menyatakan tidak pernah mengambil atau merampas telepon genggam milik anggota FPII. Padahal, dalam pemberitaan sebelumnya, Ketua Komisi III justru mengakui bahwa ponsel tersebut telah dikembalikan secara baik-baik.
“Pernyataan itu jelas kontradiktif. Jika memang tidak pernah mengambil, bagaimana mungkin bisa mengembalikan?” tegas Sufiawan.
Menurutnya, hal tersebut membuktikan bahwa ponsel itu memang sempat berada di tangan Ketua Komisi III, sehingga pernyataan dalam hak jawabnya tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
Lebih lanjut, Sufiawan juga membantah keterangan yang menyebut tidak ada keributan, ancaman, atau adu mulut dalam kejadian tersebut. Ia memastikan pernyataan itu tidak berdasar.
“Faktanya, di lokasi memang terjadi kericuhan dan adu argumen yang cukup tegang,” ujarnya.
FPII Provinsi Lampung turut mengutip keterangan anggota Komisi III DPRD Lampung Selatan, Ahmat Muslim, yang dalam pemberitaan media membenarkan adanya cekcok antara Bendahara FPII Lampung Selatan dan Ketua Komisi III saat kunjungan di Desa Bumi Daya. Hal itu, menurut Sufiawan, semakin memperkuat bahwa peristiwa tersebut benar-benar terjadi.
Selain wartawan, sejumlah saksi lain turut menyaksikan langsung kejadian tersebut, termasuk anggota Komisi III dari Fraksi Golkar dan Fraksi PDI Perjuangan yang berada di lokasi dan melihat serta mendengar kericuhan tersebut.
Dengan adanya fakta dan kesaksian tersebut, FPII menilai hak jawab Ketua Komisi III DPRD Lampung Selatan tidak didasarkan pada kebenaran.
“Pernyataan tersebut justru membingungkan publik dan berpotensi menyesatkan,” tegas Sufiawan.
Ia meminta Ketua Komisi III DPRD Lampung Selatan bersikap jujur dan terbuka dalam memberikan klarifikasi kepada publik.
“Kami berharap persoalan ini disikapi dengan itikad baik, bukan dengan narasi yang direkayasa. Publik berhak mengetahui fakta yang sebenarnya,” tutupnya.










