MEDAN, Radarjakarta.id – Modusnya bikin geleng kepala. Delapan kilogram sabu diduga hendak “menyelinap” keluar Sumatera lewat bus angkutan umum, disamarkan rapi di balik kemasan oleh-oleh khas Medan, bika ambon. Namun rencana itu kandas setelah Polda Sumatera Utara bergerak cepat dan menggagalkan pengiriman yang disebut-sebut menuju Muara Jambi.
Pengungkapan ini menyeret dua pria asal Medan berinisial ARM dan ZH. Keduanya kini mendekam di sel tahanan Mapolda Sumut dengan ancaman hukuman berat berdasarkan Undang-Undang Narkotika.
Informasi Tengah Malam, Pengejaran di Jalinsum
Kasus bermula dari informasi masyarakat yang diterima personel Direktorat Reserse Narkoba pada Kamis (12/2/2026) sekitar tengah malam. Laporan menyebut adanya pengiriman sabu dalam jumlah besar dari Medan menuju Muara Jambi melalui jalur darat.
Tim langsung bergerak. Setelah melakukan penyelidikan dan pembuntutan, petugas menghentikan sebuah bus angkutan umum di kawasan Jalan Lintas Sumatera, Rantau Prapat, Kabupaten Labuhanbatu.
Di dalam bus itulah ARM diamankan. Dari tas yang dibawanya, polisi menemukan dua kilogram sabu tersembunyi di antara tumpukan kemasan bika ambon.
“Diawali dengan informasi masyarakat pada tengah malam kepada anggota kami bahwa terjadi pengiriman narkotika jenis sabu dalam jumlah besar menggunakan bus angkutan umum dari Kota Medan menuju Muara Jambi,” ujar Direktur Reserse Narkoba Andy Arisandi, Rabu (18/2/2026).
“Benar ada seorang laki-laki yang kami amankan membawa dua kilogram sabu yang disimpan dalam kemasan oleh-oleh bika ambon,” tegasnya.
Pengembangan ke Deli Serdang: 6 Kg di Lemari Pakaian
Tak berhenti di situ, interogasi awal terhadap ARM membuka fakta lain. Polisi mendapatkan informasi adanya sisa sabu yang disimpan di rumah rekannya di Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.
Tim bergerak cepat pada Jumat (13/2/2026) dan menggerebek rumah yang dimaksud. Di lokasi, ZH diamankan. Dari lemari pakaian di rumah tersebut, petugas menemukan enam kilogram sabu.
“Ada dua pelaku yang kami amankan dengan total barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak delapan kilogram,” ujar Andy.
Total delapan kilogram sabu itu ditaksir bernilai miliaran rupiah dan berpotensi merusak ribuan jiwa jika lolos ke pasaran. Fakta ini menegaskan bahwa jalur transportasi umum masih menjadi incaran sindikat untuk mengelabui aparat.
Modus Kian Canggih, Pengawasan Diperketat
Kasus ini kembali membuka mata publik soal beragam modus penyelundupan narkoba, termasuk menyamarkan barang haram dalam kemasan makanan khas daerah. Aparat menyebut pola seperti ini bukan yang pertama, dan diduga menjadi bagian dari jaringan yang lebih luas.
Meski begitu, kepolisian menegaskan pengungkapan ini murni hasil respons cepat atas informasi warga, bukan operasi acak semata.
“Peran serta masyarakat sangat kami butuhkan. Setiap informasi sekecil apa pun akan kami tindak lanjuti demi menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman narkotika,” pungkas Andy.
Kini, ARM dan ZH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Proses hukum berjalan, sementara aparat terus memburu kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan distribusi sabu lintas provinsi ini.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi pesan keras: jalur darat bukan lagi ruang aman bagi para penyelundup.|Budi Pakecos*











