Terkait adanya Napi yang menjadi Pengendali Narkoba, ucap Irjen Agung Setya, pihak Kepolisian telah melakukan kerja sama dengan Lapas dan Rutan di Provinsi Sumut.
“Tadi malam kita tangkap Narkotika, Jenis Sabu, seberat 45 Kg. Sabu ini Jaringan dari Provinsi Aceh untuk Wilayah Sumatera. Untuk peredaran di Provinsi Sumatera Utara sampai dengan Provinsi Lampung, kita berhasil tangkap 11 Orang Jaringan ini, dan kita akan kembangkan kembali,” kata Agung.
“Kita juga mendapatkan bahwa Jaringan ini juga dikendalikan dari Rutan. Kerja sama kita dengan Rutan untuk terus memberantas ini di Lingkungan Rutan, kita laksanakan,” sambungnya.
Irjen Agung Setya menjelaskan, Napi yang masih menjalankan hukuman, namun masih mengendalikan peredaran dan menjadi Bandar Narkotika juga telah ditangkap.
“Ada Tiga Tempat sudah kita lakukan penindakan dengan bekerjasama dengan Rutan,” katanya.
Kapolda mengatakan selama 22 hari terakhir pihak Kepolisian telah menangkap 1.058 Orang Pelaku Narkoba, dengan rincian, Bandar, sebanyak 759 Orang, Pengguna, sebanyak 299 Orang. Sedangkan barang bukti yang disita, Nakotika, Jenis Sabu, seberat 75,97 Kg, dan Jenis Ganja, seberat 114 Kg.
“Pada kesempatan ini saya juga ingin menyampaikan, bahwa pasar atau para Pengguna yang cukup masif di Provinsi Sumatera Utara ini,” ujar Kapolda.
Guna mengatasi persoalan ini, Irjen Agung menawarkan Satu Program Rehabilitasi Sukarela.










