Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi saat menggelar konferensi pers di Polda Sumut, Rabu (4/10/2023).
Radarjakarta.id | TANJUNG BALAI – Polda Sumut membongkar Home Industri, Pembuatan Narkoba di Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Dalam pengungkapan itu, Petugas menangkap Empat Pelaku, yaitu Tiga Orang Pria berinisial MSP, G dan MAR, serta Satu Orang Perempuan, berinisial MSP.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap Lima Pelaku lainnya, yaitu Tiga Pemesan dan Dua Pelaku yang berhubungan langsung dengan Produsen.
Kedua Pelaku itu merupakan Narapidana di Lapas Labuhan Ruku Batu Bara.
“Melalui kerja sama kita dengan Badan POM untuk pengawasan Obat berbahaya, kita mengungkap Pabrik Ekstasi yang ada di Kota Tanjung Balai melalui kontrol yang sempurna,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi saat menggelar Konferensi Pers di Polda Sumut, Rabu (04/10/2023).
Irjen Agung Setya menjelaskan pengungkapan diawali informasi adanya pengiriman Obat tanpa izin edar dari Jakarta ke Tanjung Balai, melalui Online Shop.
Petugas yang mendapatkan informasi ini kemudian melakukan control delivery. Pada saat Obat tersebut diambil oleh Pemesan, Petugas mengikuti hingga ke rumah yang dijadikan tempat pembuatan Narkoba.
Dari sana, kata Irjen Agung Setya, Petugas menemukan Pil Ekstasi siap edar, sebanyak 480 Butir, dan bahan-bahan lainnya yang diduga sebagai bahan pembuat Pil Ekstasi termasuk Sabu.
“Kita bongkar kasus ini dan ternyata dikendalikan dari dalam Lapas,” katanya.










