Polda Riau Gagalkan Peredaran Beras Palsu Bermerek SPHP

banner 468x60

PEKANBARU, Radarjakarta.id  – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap praktik kotor pengoplosan beras bermerek SPHP milik Perum Bulog. Sebanyak 9 ton beras kualitas rendah yang dikemas ulang seolah-olah sebagai beras premium siap diedarkan di pasaran. Polisi menetapkan seorang pria berinisial R, pemilik toko beras di Jalan Sail, Kota Pekanbaru, sebagai tersangka utama.

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menyebut praktik ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi bentuk kejahatan ekonomi yang merugikan rakyat kecil. “Kami mengungkap praktik pengoplosan beras SPHP dan repacking beras kualitas rendah. Ini bukan sekadar penipuan dagang, tapi bentuk kejahatan yang merusak hak dasar masyarakat atas pangan berkualitas,” ujar Herry dalam keterangan persnya, Sabtu (26/7).

Menurut Herry, R adalah pemain lama dalam distribusi beras di Riau. Ia menjalankan dua modus curang untuk menggandakan keuntungan. Modus pertama, mencampur beras medium dengan beras reject, lalu mengemasnya ulang ke dalam karung SPHP 5 kilogram dan menjualnya seharga Rp13.000 per kilogram, padahal modalnya hanya Rp6.000–Rp8.000.

Modus kedua, pelaku membeli beras kualitas rendah dari Pelalawan dan mengemasnya dengan karung-karung bermerek premium seperti Aira, Family, Anak Dara Merah, dan Kuriak Kusuik. Produk itu kemudian dijual seolah-olah sebagai beras unggulan.

“Presiden telah menegaskan pentingnya menjaga ketahanan pangan nasional. Ketika ada pihak serakah yang justru merusaknya demi keuntungan pribadi, itu yang disebut Presiden sebagai serakahnomics,” kata Herry. Ia menambahkan, pengungkapan ini sejalan dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas mafia pangan di seluruh Indonesia.

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro menjelaskan, penggerebekan dilakukan tim Subdit I Ditreskrimsus pada Kamis (24/7) pukul 15.00 WIB di sebuah toko beras di Jalan Sail, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku terbukti mengisi ulang karung SPHP dengan beras ladang dari Pelalawan, lalu menjahitnya menggunakan mesin sebelum dipasarkan,” ujar Ade. Ia juga menyebut, karung bermerek premium yang digunakan pelaku mencantumkan informasi palsu, seolah-olah beras berasal dari Bukittinggi, Sumatera Barat.

Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

79 karung beras SPHP kemasan 5 kilogram berisi beras oplosan,

4 karung bermerek lain berisi beras ladang,

18 karung kosong SPHP,

1 unit timbangan digital,

1 mesin jahit,

12 gulung benang jahit,

dan dua buah mangkuk.

“Total beras oplosan yang diamankan diperkirakan 8 hingga 9 ton. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman, termasuk kemungkinan pelaku lain dalam jaringan ini,” tambah Ade.

Tersangka R dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f, serta Pasal 9 ayat (1) huruf d dan h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.

Kapolda Herry menegaskan bahwa pihaknya telah menginstruksikan seluruh jajaran untuk menyisir potensi kejahatan serupa di berbagai daerah. “Ini adalah bentuk keberpihakan negara kepada rakyat. Tidak boleh ada ruang bagi mafia pangan yang mempermainkan kebutuhan pokok masyarakat,” tutupnya.| Santi Sinaga*

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.