BIMA KOTA, Radarjakarta.id — Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) tengah mendalami dugaan keterlibatan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, dalam kasus peredaran narkoba yang menjerat mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Mohammad Kholid mengatakan, pengusutan perkara tidak hanya difokuskan pada tersangka utama, tetapi juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Apabila ditemukan keterlibatan pihak lain, tentu akan kami proses sesuai ketentuan. Saat ini masih dalam tahap pendalaman dan pemeriksaan,” kata Kholid, Senin (9/2/2026).
AKP Malaungi sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui sidang Kode Etik Profesi Polri yang digelar di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda NTB.
Dalam sidang tersebut, Malaungi dinyatakan melanggar kode etik berat. Usai sidang, yang bersangkutan langsung diamankan di sel Propam Polda NTB.
Kasus ini terungkap setelah penyidik menemukan narkotika jenis sabu seberat 488 gram di rumah dinas AKP Malaungi yang berada di kompleks Asrama Polres Bima Kota. Temuan itu kemudian dikembangkan dan mengarah pada jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
Malaungi disebut terhubung dengan pengungkapan kasus narkoba lain yang sebelumnya menjerat anggota Polri, Bripka Karol, beserta istri dan dua rekannya. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan sabu serta uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika.
Polda NTB menegaskan tidak akan memberikan perlindungan kepada anggota yang terbukti melanggar hukum.
“Prinsip kami jelas, siapapun yang terlibat pelanggaran hukum akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” ujar Kholid.
Terkait Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, Polda NTB menyatakan bahwa pemeriksaan etik oleh Bidpropam akan dilakukan sesuai mekanisme internal Polri.
“Sementara belum dilakukan pemeriksaan, namun Bidpropam akan melakukan pemeriksaan,” kata Kholid, Selasa (10/2/2026).
AKBP Didik Putra Kuncoro merupakan lulusan Akademi Kepolisian tahun 2001 dan telah menempati sejumlah jabatan strategis di lingkungan Polri. Sejak Januari 2025, ia menjabat sebagai Kapolres Bima Kota. Berdasarkan laporan LHKPN tahun 2024, Didik tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp1,48 miliar.
APolda NTB menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.***











