Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Cimanggis: Tim Jatanras Bergerak Cepat Amankan Tersangka

banner 468x60

Jakarta, RadarJakarta.id — Tim Opsnal Unit 1 Subdit Umum/Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya sukses mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di wilayah Cimanggis, Depok. Seorang pria berinisial A ditangkap atas dugaan melakukan kekerasan terhadap korban IN pada 30 September 2025.

Peristiwa kekerasan itu terjadi di Kecamatan Cimanggis, Depok. Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, pelaku melakukan tindakan agresif berupa mencekik, memukul, serta mendorong korban hingga terjatuh dari tangga. Akibatnya, korban mengalami memar dan sakit pada bagian kepala.

Menerima laporan tersebut, Tim Opsnal Unit 1 Subdit Umum/Jatanras yang dipimpin Kanit 1 Kompol Roland Olaf Ferdinan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Melalui rangkaian observasi lapangan di sejumlah titik, tim akhirnya berhasil mengamankan pelaku di kawasan Kelurahan Cilincing, Jakarta Utara.

“Tindakan cepat dan responsif ini merupakan wujud komitmen Polda Metro Jaya dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara profesional dan proporsional,” ujar Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, Sabtu (15/11/2025).

Ia menegaskan bahwa Polri tetap mengedepankan pendekatan humanis dalam proses penanganan perkara, menghormati hak-hak korban maupun pelaku, serta menjaga transparansi di setiap tahapan penyelidikan.

“Polri konsisten menegakkan hukum tanpa pandang bulu dan terus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Masyarakat berhak mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum,” tambahnya.


Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa satu baju berwarna merah dan satu celana berwarna oranye yang diduga digunakan pelaku saat kejadian. Tersangka kini dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.