JAKARTA, RadarJakarta.id — Polda Metro Jaya kembali berinovasi di era digital dengan meluncurkan SIBER UNGKAP (SIKAP) – Anti Scam Center, sebuah sistem pelaporan online revolusioner yang memungkinkan pemblokiran rekening pelaku penipuan online hanya dalam waktu 15 menit.
Melalui aplikasi SIKAP yang dapat diakses di situs resmi metrojaya.id, masyarakat kini dapat melapor menjadi korban penipuan tanpa harus datang langsung ke kantor polisi. Begitu laporan diverifikasi, Tim Siber Polda Metro Jaya segera berkoordinasi dengan pihak perbankan untuk melakukan pemblokiran rekening secara real-time.
Pemblokiran Rekening Kini Hanya 15 Menit
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa sistem ini dirancang untuk memangkas proses birokrasi panjang yang sebelumnya memakan waktu hingga 12 hari kerja.
“Sekarang cukup 15 menit setelah laporan dinyatakan valid, rekening pelaku bisa langsung diblokir. Ini langkah nyata untuk melindungi masyarakat dari kejahatan siber,” ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (1/11/2025).
Aplikasi SIKAP merupakan hasil kolaborasi strategis antara Polda Metro Jaya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta bank-bank nasional, di bawah asistensi Integrated Scam Control (ISC).
Dilengkapi Teknologi AI untuk Deteksi Laporan Palsu
Selain kecepatan, keunggulan lain aplikasi ini adalah pemanfaatan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang mampu mendeteksi laporan palsu dan menganalisis dokumen hasil rekayasa digital.
“Kami menemukan sejumlah laporan palsu yang dibuat dengan gambar hasil AI. Karena itu, sistem ini kami lengkapi dengan verifikasi otomatis untuk memastikan setiap laporan benar-benar dari korban,” jelas Budi.
Untuk memastikan pelayanan maksimal, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya juga menyiagakan petugas selama 24 jam penuh untuk memantau dan memproses setiap laporan yang masuk.
Layanan Humanis Berbasis Teknologi
Melalui peluncuran SIKAP, Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya menghadirkan layanan kepolisian yang cepat, humanis, dan berbasis teknologi informasi.
“Aplikasi ini bukan hanya untuk menindak pelaku kejahatan siber, tetapi juga untuk melindungi masyarakat agar tidak menjadi korban penipuan online,” tutur Budi.
Ia menambahkan, keberadaan SIKAP menjadi bukti konkret implementasi Polri Presisi, di mana kepolisian terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat digital.
“Kita memang tidak bisa sepenuhnya menghentikan kejahatan online, tetapi kita bisa mencegah korban baru dan mengurangi kerugian masyarakat,” tegasnya.
Masyarakat Tak Perlu Takut Melapor
Kombes Budi menutup keterangannya dengan ajakan kepada masyarakat untuk aktif melapor setiap kali menemukan kasus penipuan online.
“Kami ingin ruang digital Indonesia menjadi tempat yang aman. Masyarakat tidak perlu takut untuk melapor. Cukup buka metrojaya.id, isi laporan, dan kami akan tangani secepat mungkin,” pungkasnya.***
Polda Metro Jaya Luncurkan SIKAP, Blokir Rekening Penipu Dalam 15 Menit










