JAKARTA, Radarjakarta.id — Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Duri Utara, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, menertibkan spanduk yang memuat iklan rokok di sejumlah warung pada Rabu (20/8/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kepala Satuan Pelaksana Pol PP Duri Utara, Jaenudin, menyatakan penertiban dilakukan sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2015 tentang larangan penyelenggaraan reklame rokok dan produk tembakau pada media luar ruang.
“Kami akan menertibkan dan mencopot semua spanduk yang memuat iklan rokok karena dilarang Pergub Nomor 1 Tahun 2015,” ujar Jaenudin.
Ia menambahkan, penertiban akan terus dilakukan secara berkala, dan setiap warung yang kedapatan memasang spanduk iklan rokok akan segera dicopot.| Ucha*
Pol PP Duri Utara Tertibkan Spanduk Iklan Rokok di Warung-Warung










