Piche Kota Bantah Tuduhan, Proses Hukum Dugaan Pemerkosaan di Belu Berlanjut

banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id – Penyanyi jebolan ajang pencarian bakat nasional, Piche Kota, menyampaikan klarifikasi terbuka setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang siswi SMA di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya dan menegaskan komitmen untuk mengikuti proses hukum yang berlaku.

Dalam pernyataan melalui media sosial, Piche menyatakan bahwa dirinya menghormati penanganan perkara oleh aparat penegak hukum.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Apa yang disangkakan kepada saya tidak benar. Saya akan mengikuti setiap proses hukum sebagai warga negara yang taat,” ujarnya.

Tidak Ditahan, Polisi Tegaskan Sesuai Aturan

Meski telah berstatus tersangka, Piche tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan. Kepolisian menyebut keputusan tersebut mengacu pada ketentuan KUHP yang berlaku serta pertimbangan sikap kooperatif tersangka selama proses penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Rachmat Hidayat, menjelaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan tanpa perlakuan khusus.

“Penahanan disesuaikan dengan ketentuan hukum. Jika tersangka kooperatif, maka tidak dilakukan penahanan. Tidak ada yang diistimewakan,” tegasnya.

Selain Piche, penyidik juga menetapkan dua tersangka lain, yakni Roy Mali dan seorang berinisial R. Berkas perkara saat ini tengah dilengkapi dan dikoordinasikan dengan Kejaksaan Negeri Belu.

Kronologi dan Proses Penyidikan

Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 11 Januari 2026 di sebuah hotel di Kelurahan Tenukik, Kota Atambua, Belu. Korban merupakan siswi SMA berusia 16 tahun berinisial AC. Berdasarkan penyelidikan awal, korban diduga berada dalam kondisi tidak sadar akibat pengaruh minuman keras saat kejadian.

Sejauh ini, enam saksi telah diperiksa. Penyidik juga mengumpulkan sejumlah alat bukti, termasuk visum et repertum, rekaman CCTV, serta dokumen pendukung lainnya. Pihak kepolisian memastikan korban telah mendapatkan pendampingan psikologis.

Menanti Tahapan Selanjutnya

Kasus ini menjadi perhatian publik, baik di tingkat daerah maupun nasional, mengingat latar belakang tersangka sebagai figur publik. Aparat menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur dan asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan.

Publik kini menanti kelanjutan proses penyidikan hingga tahap persidangan untuk memastikan fakta hukum yang akan terungkap di pengadilan.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.