BOGOR, Radarjakarta.id – Jagat maya dibuat gempar usai aparat Polres Bogor menggerebek sebuah pesta sesama jenis yang dikamuflasekan sebagai “family gathering” di sebuah vila mewah kawasan Megamendung, Puncak, pada Minggu dini hari (22/6/2025). Dari lokasi kejadian, sebanyak 75 peserta diamankan, dan yang mengejutkan, 30 di antaranya dinyatakan reaktif HIV dan sifilis berdasarkan hasil skrining awal Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor.
Acara bertajuk “The Big Star” itu bukan sekadar pesta biasa. Disinyalir sebagai ajang kontes bergaya drag queen, para pria berdandan layaknya wanita tampil dalam lomba lip-sync, menyanyi, dan menari. Undangan kegiatan disebar secara tertutup via media sosial dengan kemasan “acara keluarga” yang ternyata penuh nuansa erotik dan eksplisit.
“Dari hasil skrining awal, 30 orang dinyatakan reaktif HIV dan sifilis. Pemeriksaan lanjutan akan dilakukan oleh puskesmas di wilayah masing-masing,” ungkap Kepala Dinkes Kabupaten Bogor, dr. Fusia Meidiawaty.
Modus Bertema ‘Family Gathering’, Ternyata Ajang Komunitas Gay
Polisi menuturkan acara disamarkan dengan konsep kekeluargaan demi menghindari pantauan masyarakat dan aparat. Namun begitu petugas tiba di lokasi sekitar pukul 00:30 WIB, mereka menemukan suasana pesta yang sarat aktivitas menyimpang, termasuk barang bukti berupa empat bungkus kondom baru dan satu buah pedang untuk pertunjukan tari.
“Pesertanya 74 pria dan satu perempuan. Mereka berasal dari berbagai daerah di Jabodetabek. Hanya sekitar 10 persen warga Bogor,” ujar Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara.
Biaya pendaftaran acara dibanderol Rp200 ribu per orang, dan acara ini diduga merupakan bagian dari jaringan komunitas tertentu. Polisi juga tengah menyelidiki peran panitia dan kemungkinan adanya unsur eksploitasi maupun pelanggaran UU Pornografi.
UU Pornografi dan Desakan Hukum Maksimal
Meski semua peserta telah dipulangkan setelah dimintai keterangan, pihak Polres Bogor telah menerbitkan Laporan Polisi dan tengah memproses empat orang panitia acara. Mereka disangkakan melanggar:
Pasal 33 jo Pasal 7 dan/atau Pasal 36 jo Pasal 10 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
dan/atau Pasal 296 KUHP tentang memfasilitasi perbuatan cabul.
PBNU Bereaksi Keras: “Perilaku Menyimpang, Bahaya untuk Bangsa!”
Ketua PBNU, KH Fahrur A. Rozi, mengecam keras peristiwa ini dan mendesak aparat menindak tegas pesta semacam itu yang menurutnya tidak hanya melanggar norma agama, tapi juga membahayakan kesehatan masyarakat.
“Ini sangat memprihatinkan. Negara kita sudah jelas melarang perilaku menyimpang seperti ini. Harus ada penegakan hukum yang lebih maksimal agar memberi efek jera,” tegasnya.
Gus Fahrur juga menyerukan peran aktif keluarga, sekolah, dan tokoh agama untuk membentengi masyarakat dari penyimpangan seksual yang semakin marak lewat media sosial.
Tsunami Moral di Tanah Sejuk Puncak
Insiden ini menjadi alarm keras bagi masyarakat dan aparat keamanan, bahwa di balik keindahan kawasan Puncak, bisa tersembunyi praktik menyimpang yang membahayakan kesehatan dan moral publik. Investigasi dan pemantauan lebih ketat terhadap kegiatan-kegiatan bertema “tertutup” kini menjadi keharusan.***
Pesta Gay di Puncak: 30 Positif HIV, Bertabur Lip Sync dan Kondom










