JAKARTA, Radarjakarta.id — Dunia hiburan Tanah Air kembali diguncang. Pesinetron Anrez Putra Adelio resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang perempuan bernama Friceilda Prillea (FP) atas dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Laporan tersebut menandai babak baru dari kasus yang sebelumnya sempat beredar di ruang publik namun tak menemui titik terang.
Langkah hukum ini ditempuh setelah berbagai upaya komunikasi dan mediasi antara kedua belah pihak berujung buntu. Kuasa hukum korban, Santo Nababan, menegaskan bahwa perkara tersebut kini sepenuhnya berada dalam jalur pidana.
“Kasus ini sudah resmi naik menjadi laporan polisi dan ditangani Polda Metro Jaya. Substansi laporannya adalah dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” ujar Santo dalam konferensi pers di Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (30/12/2025).
Tak berhenti pada pelaporan, FP langsung menjalani pemeriksaan medis (visum) di RS Polri Kramat Jati sebagai bagian dari penguatan alat bukti. Proses ini menjadi krusial dalam pembuktian dugaan pelanggaran serius yang dituduhkan kepada sang pesinetron.
Kasus ini tercatat secara resmi dengan Nomor LP/B/9510/XII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 29 Desember 2025, dan kini tengah didalami oleh penyidik. Jika terbukti melanggar Undang-Undang TPKS, Anrez Adelio terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Sebelumnya, FP sempat mengungkap pengakuan mengejutkan ke publik. Ia menyatakan bahwa dirinya tengah mengandung delapan bulan dan menyebut Anrez sebagai pria yang menghamilinya, namun kemudian meninggalkannya tanpa tanggung jawab.
“Saya hamil delapan bulan dan menjalani semuanya sendiri. Saya ditinggalkan begitu saja,” ungkap FP dalam pernyataan yang viral di media sosial.
Di tengah proses hukum yang berjalan, kondisi FP menjadi sorotan. Kuasa hukum menyebut kliennya mengalami kelelahan fisik dan tekanan mental, meski secara umum masih dalam kondisi kesehatan yang stabil.
“Secara fisik sehat, tetapi perjuangan hukum ini sangat menguras tenaga dan psikis. Ia berjuang bukan hanya untuk dirinya, tapi juga untuk anak yang ada dalam kandungannya,” jelas Santo Nababan.
Kehamilan tua yang dijalani FP membuat setiap tahapan hukum, mulai dari pelaporan hingga pemeriksaan medis, menjadi tantangan berat. Namun demikian, tim kuasa hukum memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan benar-benar terwujud.
“Mencari keadilan itu tidak mudah. Tapi kami akan memastikan hak klien kami dan anaknya benar-benar diperjuangkan,” pungkasnya.
Kasus dugaan TPKS yang menyeret nama Anrez Putra Adelio kini menjadi perhatian publik dan menambah daftar panjang perkara hukum yang melibatkan figur publik di Indonesia. Publik pun menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengungkap kebenaran secara transparan dan berkeadilan.











