Perubahan untuk Ombudsman RI: Membangun Kekuatan dari Visi dan Komitmen

banner 468x60

Oleh: Dian Istiqomah

JAKARTA – Seleksi keanggotaan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) tengah berlangsung. Momentum ini menjadi kesempatan penting bagi masyarakat untuk mengawal prosesnya, memastikan hadirnya wajah baru pembantu dan pelayan publik yang benar-benar mampu menegakkan keadilan. Jargon “Berani Lapor Itu Baik” telah lama digunakan Ombudsman untuk mendorong masyarakat melaporkan pelayanan publik yang kurang memuaskan. Namun, jargon ini seharusnya tidak sekadar manis di telinga, tanpa diikuti tindakan nyata. Terlalu sering, laporan yang masuk hanya berhenti menjadi catatan, tanpa pendampingan maupun penyelesaian konkret.

Seandainya saya dipercaya menjadi Pimpinan atau Anggota Ombudsman, saya membawa visi dan komitmen kuat. Ombudsman adalah lembaga unik—independen, objektif, dan memiliki legitimasi moral—yang seharusnya menjadi jembatan vital antara masyarakat dan birokrasi. Namun, potensi itu sering terhambat oleh keterbatasan struktural dan regulasi.

Isu Krusial dan Kebutuhan Penguatan

Efektivitas Ombudsman saat ini masih dibatasi oleh tantangan dalam UU No. 37 Tahun 2008, antara lain:

Rekomendasi Tidak Mengikat: Sanksi administratif kurang daya paksa (Pasal 38 & 39).

Ajudikasi Khusus Belum Terlaksana: Penyelesaian aduan cepat belum optimal (Pasal 50 ayat 6).

Kemandirian & Imunitas Terbatas: Perlindungan hukum bagi staf dan pelapor perlu diperkuat (Pasal 2).

Perwakilan Wilayah Lemah: Tanpa supervisi dan sumber daya memadai, perwakilan daerah kurang efektif (Pasal 5 & 43).

Evaluasi Kinerja Berkala Absen: Mengurangi transparansi dan akuntabilitas.


Kendala lain mencakup SDM yang terbatas, digitalisasi sistem pengaduan yang belum optimal, sinergi antarlembaga yang kurang, serta literasi publik yang rendah.

Visi ke Depan: Pimpinan dan Anggota Ombudsman sebagai Arsitek Perubahan

Calon Pimpinan dan Anggota Ombudsman yang ideal harus berani mendorong reformasi fundamental, termasuk revisi UU No. 37 Tahun 2008, dengan langkah-langkah strategis:

1. Mempertegas Kewajiban Implementasi Rekomendasi melalui sanksi hukum yang mengikat.

2. Mengaktifkan Ajudikasi Internal demi penyelesaian aduan cepat dan efektif.

3. Memperluas Proteksi Hukum bagi staf dan pelapor.

4. Memperkuat Perwakilan Daerah dengan dukungan komprehensif.

5. Mewajibkan Evaluasi Kinerja Berkala sebagai instrumen akuntabilitas.

Selain itu, penguatan SDM, digitalisasi sistem pengaduan, kolaborasi antarlembaga, dan edukasi publik yang masif menjadi prioritas agar Ombudsman benar-benar hadir sebagai kekuatan nyata, bukan sekadar simbol pengawasan.

Sebagai masyarakat, kita menginginkan Ombudsman yang bukan hanya mengawasi, tetapi juga memastikan pelayanan publik berjalan adil dan efektif. Dengan kepemimpinan yang tepat, Ombudsman dapat memasuki era baru efektivitas dan akuntabilitas. Mari kita kawal seleksi calon pembantu masyarakat yang baru agar visi ini terwujud.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.