Permendikbudristek Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi Tingkatkan Standar Perguruan Tinggi Indonesia

banner 468x60

Maksum Ro’is pun mengungkapkan hal serupa bahwa pihak kampusnya sangat antusias terhadap pengurangan beban biaya, serta otonomi yang diberikan. “Hal yang paling saya soroti adalah pengurangan beban pembiayaan akreditasi. Lalu, berkat kepercayaan yang diberikan, kami pun bisa

lebih leluasa dalam menentukan arah kebijakan perguruan tinggi kami yang disesuaikan dengan kebutuhan internal,” katanya gembira.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Kepercayaan dan keleluasaan perguruan tinggi dalam menentukan arah kebijakan pun dijelaskan Surateno secara lebih spesifik. “Kelincahan perguruan tinggi dalam melaksanakan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 akan lebih fleksibel mengingat regulasi yang ada dikemas dan memberikan ruang gerak kepada perguruan tinggi untuk melakukan improvisasi dan inovasi. Ini tentang bagaimana perguruan tinggi menghadirkan suatu sistem mutu yang sejalan dengan upaya-upaya pencapaian visi jangka panjangnya serta misi yang diemban,” ungkapnya.

Evaluasi Diri, Temukan Diferensiasi

Dirjen Pendidikan Vokasi juga mengingatkan bahwa Permendikbudristek Penjaminan Putu Pendidikan Tinggi ini mungkin terlihat lebih sederhana, tetap implementasinya cukup kompleks dan membutuhkan level berpikir yang mendalam. Dengan demikian, setiap perguruan tinggi diharapkan dapat cermat dalam menentukan fokusnya apakah itu pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan, atau pengabdian masyarakat.

Pada masa transisi kebijakan ini, perguruan tinggi diimbau untuk tidak terburu-buru untuk mengubah peraturan akademik yang berlaku, misalnya mengubah kurikulum. Dirjen Pendidikan Vokasi menyarankan pimpinan perguruan tinggi untuk dapat melakukan evaluasi diri secara komprehensif.

“Lakukan evaluasi diri sedalam mungkin, semenyeluruh mungkin, dan sejujur mungkin. Hal ini diperlukan agar perguruan tinggi dapat menentukan diferesiansi dirinya dan menentukan fokusnya,” pesan Kiki.

“Lakukanlah penyesuaian dengan sebaik mungkin dalam jangka waktu yang kami berikan di mssa transisi ini, yakni dua tahun,” imbuhnya.

Merespons imbauan dari Dirjen Pendidikan Vokasi itu, Rektor UTS pun menjelaskan langkah-langkah yang dilakukan oleh perguruan tinggi yang dipimpinnya. “Setiap ada perubahan, maka kita harus beradaptasi atas perubahan tersebut. Saat ini kami melakukan banyak konsolidasi internal untuk mempersiapkan perubahan-perubahan yang terjadi. Di satu sisi kami senang, namun di sisi yang lain juga bukanlah hal yang mudah karena berarti kami harus menyiapkan berbagai hal secara matang. Karena kami diberikan keleluasaan, maka kami harus mengubah kurikulum dengan mempertimbangkan sikap, keterampilan umum, keterampilan khusus, dan pengetahuan yang disesuaikan dan kebutuhan dan potensi kami,” tutur Chairul Hudaya.

Maksum Ro’is juga menjelaskan pula hal-hal yang dilakukan perguruan tingginya. “Yang sudah kami lakukan adalah mempelajari Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 dengan cepat di beberapa pertemuan internal. Selebihnya kami mempersiapkan diri dengan pengelolaan berbasis sitem informasi yang ada untuk mempermudah kami. Selain itu, kami juga mengelola berbagai ekspektasi dan persepsi sehingga bisa menemukan hal yang paling tepat untuk perguruan tinggi kami,” katanya.

Jaga Kualitas Lulusan

Berkaitan dengan ekspektasi dan persepsi publik atas peluncuran kebijakan transformasi standar nasional dan akreditasi pendidikan tinggi, muncul topik hangat yakni mengenai tidak diwajibkannya. | Eka*

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.