Peresmian Lahan Parkir SMA Negeri 1 Talangpadang Tuai Sorotan, Diduga Langgar Aturan Pendidikan

Peresmian Lahan Parkir SMA Negeri 1 Talangpadang Tuai Sorotan, Diduga Langgar Aturan Pendidikan
Peresmian Lahan Parkir SMA Negeri 1 Talangpadang Tuai Sorotan, Diduga Langgar Aturan Pendidikan
banner 468x60

TANGGAMUS, Radarjakarta.id — Peresmian lahan parkir di SMA Negeri 1 Talangpadang, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, pada Senin (10/11/2025), menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat.
Meski berlangsung meriah dan dihadiri sejumlah pejabat, acara tersebut justru memicu polemik terkait dugaan pelanggaran aturan pendidikan dan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah negeri.

Acara peresmian dihadiri oleh Camat Talangpadang Hi. Muhammad Amin, Kakon Banjarsari Topan Andri, Babinsa Koramil Talangpadang, serta Kasubbag Tata Usaha Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II, Minda Tuah Putri, S.Sos., M.M.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Namun, di balik seremoni tersebut, muncul pertanyaan publik: apakah para pejabat yang hadir memahami larangan pungutan di sekolah negeri, atau justru tanpa sadar memberi legitimasi terhadap kebijakan yang berpotensi melanggar hukum?

Kronologi: 9 Tahun Tak Diresmikan, Kini Mendadak Disahkan

Informasi yang diperoleh Radarjakarta.id menyebutkan, selama sembilan tahun terakhir pengelolaan parkir di SMA Negeri 1 Talangpadang dilakukan oleh pihak luar dengan sistem setoran tetap sekitar Rp2 juta per bulan kepada pihak sekolah.
Namun, kerja sama itu mendadak diputus setelah pihak sekolah meminta kenaikan setoran sebesar 35 persen dari hasil bulanan.

“Sekolah bilang kenaikan itu untuk bayar guru honor, satpam, dan tukang bersih. Tapi kami juga punya karyawan sendiri yang digaji. Parkiran kami berjalan sembilan tahun tanpa masalah, tapi tiba-tiba disuruh berhenti,” ujar pengelola parkir lama saat ditemui, Senin (10/11/2025).

Ironisnya, selama hampir satu dekade pengelolaan, area parkir tersebut tidak pernah diresmikan secara formal. Justru area parkir baru yang baru beroperasi beberapa minggu langsung mendapat seremoni peresmian lengkap dengan kehadiran pejabat publik.

Siswa Dilarang Gunakan Parkiran Lama

Beberapa siswa mengaku kini dilarang parkir di area lama dan diminta hanya menggunakan lahan baru yang dikelola pihak sekolah.

“Kami biasa parkir di tempat lama, tapi sekarang dilarang. Katanya kalau tetap di sana bisa ditegur,” ujar salah satu siswa yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Situasi ini memunculkan dugaan adanya pengaturan sepihak yang tidak berpihak pada kenyamanan siswa, melainkan lebih menguntungkan pihak tertentu secara ekonomi.

Potensi Pelanggaran Hukum dan Unsur Pungli

Menurut Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, sekolah negeri dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun kepada peserta didik atau pihak ketiga, kecuali berupa sumbangan sukarela, tidak mengikat, dan transparan.

Dengan adanya setoran rutin dari pengelola parkir kepada pihak sekolah, apalagi dengan dalih membayar guru honor dan petugas, praktik ini berpotensi melanggar hukum dan termasuk pungutan liar (pungli).

Dasar hukum yang relevan:

  1. Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 (Tipikor) — Pejabat publik yang menerima imbalan terkait jabatan dapat dipidana hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
  2. Pasal 423 KUHP — Pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu dapat dipidana maksimal 6 tahun.
  3. Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 — Sekolah negeri dilarang menjalin kerja sama komersial tanpa izin tertulis dari Dinas Pendidikan Provinsi.

Kehadiran Pejabat Publik Jadi Sorotan

Kehadiran sejumlah pejabat pada acara peresmian lahan parkir tersebut kini juga menuai kritik dari masyarakat.

“Kalau mereka hadir hanya seremonial, seharusnya tahu dulu konteksnya. Jangan sampai justru memberi pembenaran terhadap kegiatan yang diduga melanggar aturan pendidikan,” ujar salah satu tokoh masyarakat Talangpadang.

Dalam prinsip hukum administrasi, kehadiran pejabat dalam kegiatan yang berpotensi bermasalah dapat dianggap sebagai legitimasi moral, meskipun tidak secara langsung menandatangani keputusan formal.

Perlu Klarifikasi Dinas Pendidikan dan Aparat Hukum

Sebagai satuan pendidikan di bawah Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, setiap kerja sama yang melibatkan dana pihak luar seharusnya mendapat izin resmi dari dinas terkait.
Publik kini menantikan klarifikasi dari Dinas Pendidikan serta langkah aparat penegak hukum untuk menelusuri potensi pelanggaran dalam pengelolaan parkir di SMA Negeri 1 Talangpadang.

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.