Peras Supir Truk, Polisi Tangkap 7 Anggota Ormas di Tangerang

banner 468x60

TANGERANG, Radarjakarta.id — Teror jalanan di jalur lintas Desa Sukadiri hingga Desa Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, akhirnya berakhir. Polisi meringkus tujuh anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) yang selama ini membuat resah para sopir truk lewat aksi pemerasan brutal di tengah jalan.

Aksi premanisme berkedok ormas ini terbongkar setelah warga melaporkan kejadian mencurigakan di jalan-jalan utama Sukadiri dan Mauk. Polresta Tangerang segera bergerak cepat dan melakukan operasi tangkap tangan pada Rabu (4/6/2025).

“Kami amankan tujuh orang, semuanya anggota ormas yang memalak sopir truk secara sistematis. Mereka meminta uang secara paksa, bahkan disertai ancaman,” tegas Wakapolresta Tangerang AKBP Christian Aer, Jumat (6/6/2025).

Tujuh pelaku yang diamankan masing-masing berinisial UA (42), AR (28), DH (26), BS (19), MM (17), MR (22), dan AF (16). Ironisnya, dua di antaranya masih berstatus remaja.

Membentak, Mengancam, Memalak: Modus Mereka Terstruktur

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief N Yusuf mengungkapkan, para pelaku beroperasi dengan mengenakan seragam ormas lengkap. Mereka berdiri di titik strategis jalur truk dan memaksa setiap pengemudi yang lewat untuk menyerahkan sejumlah uang.

“Bukan hanya memaksa, mereka mengintimidasi sopir. Uang yang diminta tidak menentu, tergantung seberapa besar muatan. Ini murni pemerasan,” kata Arief.

Dari lokasi penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti: seragam loreng ormas, lampu lalu lintas, kaleng tempat uang, dan uang tunai hasil pemerasan yang disita langsung dari tangan pelaku.

Diduga Ada Setoran ke Atasan Ormas

Penelusuran lebih dalam pun dilakukan penyidik. Polisi menduga aksi ini bukan sekadar inisiatif individu, melainkan bagian dari sistem setoran yang mengalir ke struktur ormas tempat para pelaku bernaung.

“Kami mendalami apakah hasil pemerasan ini disetorkan ke organisasi. Bila terbukti, ini akan jadi pintu masuk untuk mengusut peran ormas dalam kejahatan jalanan ini,” terang Arief.

Premanisme Berkedok Ormas: Ancaman Nyata bagi Masyarakat

Aksi ini memperlihatkan bagaimana ormas yang semestinya menjadi mitra masyarakat berubah menjadi pelaku teror. Jalur lintas publik dikuasai, sopir dipalak, dan ketakutan dijadikan alat menekan warga.

“Ini bukan hanya soal pemerasan. Ini soal penguasaan wilayah oleh kelompok liar. Negara tidak boleh kalah oleh preman jalanan,” tegas AKBP Christian.

Para pelaku kini dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara. Kepolisian juga membuka kemungkinan memperluas penyelidikan untuk menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam aksi terorganisir ini.

Insiden ini menjadi pengingat keras bahwa jalanan adalah fasilitas publik, bukan lahan pungli. Ketegasan aparat dalam merespons kasus ini patut diapresiasi, namun pertanyaan besarnya adalah: Berapa lama aksi ini sudah berlangsung, dan siapa yang melindungi mereka selama ini?

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.