Perang Melawan Judi Online, Bareskrim Polri Sita Aset Ratusan Miliar Rupiah

banner 468x60

JAKARTA, RadarJakarta.id — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap jaringan besar perjudian online yang beroperasi secara nasional hingga lintas negara. Sepanjang tahun 2025, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mencatat ratusan perkara judi online dengan nilai aset sitaan mencapai ratusan miliar rupiah.

Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan, kepolisian menangani 664 perkara tindak pidana siber sepanjang 2025. Dari penanganan tersebut, polisi menetapkan 744 tersangka serta mengamankan uang dan aset senilai Rp286.256.178.904.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Selama 2025, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan jajaran menangani 664 kasus dengan jumlah tersangka 744 orang. Total nilai aset dan uang yang diamankan mencapai Rp286,2 miliar,” kata Nunung dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/1/2026).

Selain penegakan hukum, Polri juga menempuh langkah pencegahan untuk menekan maraknya praktik perjudian daring. Sepanjang tahun lalu, kepolisian mengajukan pemblokiran terhadap 231.517 situs judi online serta melaksanakan 1.764 kegiatan pre-emptive, mulai dari patroli siber hingga edukasi digital kepada masyarakat.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji menjelaskan, pengungkapan jaringan judi online terbaru bermula dari patroli siber yang menemukan 10 situs aktif. Setelah dilakukan pengembangan, jumlahnya bertambah menjadi 21 situs yang menawarkan berbagai jenis permainan, seperti slot, kasino daring, dan judi bola.

“Website perjudian online ini dapat diakses dari dalam maupun luar negeri. Kami langsung berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk melakukan pemblokiran dan penurunan konten,” ujar Himawan.

Dalam proses penyidikan, penyidik menggunakan metode undercover deposit dan undercover player untuk menelusuri aliran dana. Hasilnya, polisi menemukan keterlibatan 11 penyedia jasa pembayaran serta 17 perusahaan fiktif yang didirikan untuk memfasilitasi transaksi judi online.

Perusahaan-perusahaan tersebut digunakan sebagai sarana layering melalui sistem pembayaran QRIS maupun sebagai rekening utama penampung dana hasil perjudian. Dari pengungkapan ini, Bareskrim Polri memblokir dan menyita dana senilai Rp59.126.460.631.

Penyidik juga berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan pihak perbankan untuk mengevaluasi serta memblokir seluruh rekening yang terafiliasi dengan perusahaan fiktif tersebut.

Dalam perkara ini, polisi menetapkan lima orang tersangka dengan peran berbeda-beda. Sementara satu orang lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). Para tersangka diduga mendirikan perusahaan fiktif menggunakan identitas dan dokumen palsu guna membuka rekening bank yang dijadikan merchant pembayaran bagi 21 situs judi online.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang mengancam hukuman penjara maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.

“Penyidikan masih terus kami kembangkan, terutama untuk menelusuri pihak-pihak yang memfasilitasi pembuatan dokumen perusahaan fiktif dalam praktik judi online,” kata Himawan.

Polri menegaskan, pemberantasan perjudian online dilakukan secara berkelanjutan dengan dukungan Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), termasuk melalui penerapan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 tentang perampasan aset hasil tindak pidana.

Hingga konferensi pers digelar, total barang bukti yang telah ditetapkan pengadilan dalam perkara perjudian online mencapai Rp96.777.177.881. Bareskrim Polri memastikan sinergi dengan PPATK, Kementerian Komunikasi dan Digital, perbankan, serta kementerian dan lembaga terkait akan terus diperkuat guna menekan praktik judi online melalui pendekatan pencegahan dan penegakan hukum.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.