Lebih lanjut disampaikan pula bahwa tujuan tersebut sangatlah relevan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan perubahan-perubahan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Barat, Sri Susilarti, dalam kesempatan lain mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan kolaborasi Bapas se-DKI Jakarta yang mendapatkan dukungan penuh serta menjadi inisiasi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta untuk mengapresiasi kinerja Bapas se-DKI Jakarta dalam meningkatkan kapasitas dan aktualisasi diri antara klien, warga binaan, dan petugas pemasyarakatan untuk mencapai suatu tujuan mulia, yaitu pemenuhan hak asasi manusia yang termaktub dalam Undang-undang.
Pada kegiatan ini turut diberikan piagam penghargaan kepada para mitra kerja Balai Pemasyarakatan se-DKI Jakarta yang telah berperan dalam menyelenggarakan kegiatan untuk meningkatkan keterampilan klien. Penghargaan ini diberikan sebagai mitra dan dukungan atas kerjasama yang kuat antara Bapas dan pihak-pihak eksternal yang peduli akan pemulihan sosial agar klien dapat kembali ke masyarakat dengan lebih percaya diri dengan keterampilan yang lebih baik. | Pranowo*










