JAKARTA, Radarjakarta.id – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menggeledah kantor Kementerian Pekerjaan Umum (PU) di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (9/4/2026).
Penggeledahan yang dimulai sekitar pukul 14.30 WIB itu berlangsung hampir enam jam dan menyasar sejumlah ruangan di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air serta Direktorat Jenderal Cipta Karya.
Dalam kegiatan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan perangkat elektronik yang dinilai berkaitan dengan perkara. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma, menyatakan barang bukti yang diamankan akan diteliti lebih lanjut.
“Terhadap barang-barang yang telah diamankan akan dilakukan penelitian dan pendalaman lebih lanjut,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada sejumlah kegiatan tahun anggaran 2023–2024.
Di sisi lain, Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, membenarkan kedatangan penyidik dan menyatakan pihaknya kooperatif dalam proses tersebut.
“Teman-teman dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta datang, minta izin melakukan pendalaman dengan memasuki beberapa ruangan. Ya sudah, saya tinggal kasih izin saja,” katanya kepada wartawan.
Namun demikian, Dody mengaku belum mengetahui secara rinci perkara yang tengah didalami. “Saya tidak tahu (lebih lanjut),” ujarnya.
Kasus yang diselidiki berkaitan dengan proyek tahun anggaran 2023–2024, atau periode sebelum kepemimpinan saat ini. Kondisi ini memunculkan dua dimensi tanggung jawab: operasional pada masa lalu dan institusional pada masa kini.
Secara administratif, tanggung jawab pelaksanaan program melekat pada pejabat yang menjabat saat kegiatan berlangsung. Artinya, keputusan strategis dalam proyek tersebut diduga berada pada struktur kepemimpinan sebelumnya.
Namun, dalam konteks kelembagaan, pimpinan yang sedang menjabat tetap memiliki tanggung jawab memastikan transparansi, akuntabilitas, serta pengelolaan respons terhadap proses hukum yang berjalan.
Penggeledahan dan penyitaan barang bukti menunjukkan proses telah memasuki tahap penyidikan. Meski demikian, tahapan ini masih merupakan bagian dari pembuktian, bukan kesimpulan akhir.
Keterbatasan informasi dari pihak kementerian dinilai berpotensi memunculkan spekulasi di ruang publik. Direktur Evident Institute, Algooth Putranto, menekankan pentingnya keterbukaan dalam proses penegakan hukum.
“Kita menghargai upaya pemerintah dalam membasmi korupsi. Itu harga mati. Tapi transparansi dalam penyelidikan juga harus benderang,” ujarnya.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sempat mencatat potensi kerugian negara dalam proyek di Kementerian PU. Nilainya disebut mengalami dinamika, dari hampir Rp3 triliun menjadi sekitar Rp1 triliun, hingga berada di kisaran Rp600 miliar dalam perkembangan berikutnya.
Perubahan angka tersebut menunjukkan bahwa proses audit masih berjalan dan belum final. Namun, ketika audit, langkah internal kementerian, dan penyidikan berlangsung bersamaan, batas antara indikasi dan kesimpulan kerap menjadi kabur di mata publik.
Pengamat menilai, kejelasan tahapan proses hukum menjadi kunci menjaga kepercayaan publik. Pakar hukum pidana ekonomi, Yenti Garnasih, mengingatkan agar setiap tahap dipahami secara proporsional.
“Audit, penyelidikan, dan penyidikan itu tahap yang berbeda. Kalau dicampur, publik bisa salah memahami seolah-olah semuanya sudah terbukti,” ujarnya.
Sementara itu, pakar hukum tata negara, Zainal Arifin Mochtar, menekankan pentingnya keterbukaan proses.
“Transparansi bukan hanya soal membuka data, tapi juga menjelaskan proses. Tanpa itu, publik akan mengisi kekosongan informasi dengan asumsi,” katanya.
Pandangan serupa juga pernah disampaikan tokoh antikorupsi, Teten Masduki, yang menilai transparansi sebagai elemen penting dalam menjaga akuntabilitas publik.
Dengan anggaran Kementerian PU yang mencapai lebih dari Rp118 triliun dan ribuan proyek di seluruh Indonesia, kompleksitas pengelolaan program menjadi tantangan tersendiri.
Penggeledahan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum yang masih berjalan. Namun, publik kini menanti kejelasan lebih lanjut, mulai dari kronologi, pihak yang bertanggung jawab, hingga mekanisme pengambilan keputusan.
Tanpa transparansi yang utuh, polemik berpotensi bergeser dari substansi penegakan hukum menjadi pertarungan narasi. Dalam situasi tersebut, yang dipertaruhkan bukan hanya penuntasan kasus, tetapi juga tingkat kepercayaan publik terhadap proses hukum yang berlangsung.











