Jakarta Barat, RadarJakarta.id — Polsek Grogol Petamburan berhasil mengungkap kasus pencurian uang senilai Rp600 juta yang terjadi di Apartemen Central Park Tower, Jakarta Barat. Pelaku berinisial S (31) mengambil kartu akses kamar dan kunci mobil milik korban sebelum membawa kabur uang tunai dalam jumlah besar dan melarikan diri dari lokasi.
Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Alexander Tengbunan, S.Tr.K., S.I.K., M.H., bersama Tim Opsnal Reskrim langsung melakukan analisa IT untuk melacak keberadaan pelaku. Hasil penelusuran digital menunjukkan bahwa S melarikan diri menuju Pulau Sebesi, Lampung Selatan.
Setelah berkoordinasi dengan personel Polres Lampung Selatan, petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada Jumat (28/11/2025). Dari tangan pelaku, polisi menyita 1 unit handphone Infinix Hot 60 dan uang tunai Rp15 juta sebagai barang bukti.
Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Grogol Petamburan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait motif, alur tindak pencurian, serta keberadaan sisa uang hasil kejahatan.
Kapolsek Grogol Petamburan, Kompol Reza Hafiz Gumilang, S.H., S.I.K., mengapresiasi kerja cepat Tim Opsnal serta bantuan dari jajaran Polres Lampung Selatan. Ia menegaskan bahwa Polri berkomitmen menjaga keamanan warga dan menangani setiap laporan kriminal secara profesional.
“Kami akan terus meningkatkan respons cepat dan profesionalitas dalam penanganan perkara kriminal guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Kapolsek.
Polri juga menyampaikan bahwa pihaknya terus berbenah dalam memberikan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan humanis. Masyarakat diimbau segera melapor jika menemukan tindak pidana atau kejadian mencurigakan.
Untuk layanan kepolisian, masyarakat dapat menghubungi 110, Hotline Polsek Grogol Petamburan: 0813-8347-6646, atau datang langsung ke kantor Polsek Grogol Petamburan.***











