JAKARTA, Radarjakarta.id — Penyidik Polda Metro Jaya resmi memperpanjang masa penahanan dokter kecantikan Richard Lee selama 40 hari ke depan sejak Jumat (27/3/2026). Perpanjangan ini dilakukan karena berkas perkara dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjeratnya masih belum lengkap atau belum P21.
Sebelumnya, Richard Lee telah menjalani masa penahanan awal selama 20 hari sejak 6 Maret 2026. Namun hingga masa tersebut berakhir, penyidik masih membutuhkan waktu tambahan untuk melengkapi seluruh berkas sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Polda Metro Jaya menyatakan, langkah perpanjangan penahanan merupakan bagian dari prosedur hukum yang diatur dalam perundang-undangan. Penyidik memiliki kewenangan untuk menambah masa penahanan guna memastikan proses penyidikan berjalan maksimal.
Dalam proses pendalaman kasus, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi, termasuk istri tersangka berinisial RE. Pemeriksaan dilakukan untuk menggali informasi yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang sedang ditangani.
Hingga saat ini, belum ada pengajuan penangguhan penahanan dari pihak Richard Lee. Ia masih ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sembari menunggu proses hukum berlanjut ke tahap berikutnya.
Richard Lee dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara serta denda miliaran rupiah. Kasus ini bermula dari dugaan pelanggaran terkait produk kecantikan yang tidak sesuai ketentuan dan berpotensi merugikan konsumen.|Yatmi*











