“Kalau tidak kita putuskan, nanti kita prajuru salah, melanggar Awig-awig. Makanya tetap kita putuskan dan kembali tiap kegiatan apapun berkaitan dengan proses pembangunan, kita selalu mengundang pemangku Kahyangan tiga, dan perlu saya sampaikan disini bahwa sebetulnya hanya segelintir krama yang tidak setuju, jadi itu hal biasa karena tidak setuju dalam hal pendapat tapi kembali keputusan harus tetap diambil mengikuti aspirasi masyarakat banyak”, pungkas Bendesa Adat Tinggarsari, Drs. EC. Ketut Budiartha.
Sementara, ketua Panitia Pembangunan Pura, Jro Mangku Ketut Perbawa mengatakan dirinya mau menjadi ketua panitia karena ditunjuk berdasarkan musyawarah dan juga bagian dari pengabdian kepada Desa Adat. Sedangkan menanggapi adanya penolakan dari sejumlah warga, dirinya mengatakan itu adalah bagian dari Demokrasi.
“Apa salahnya saya berbuat baik dan mengabdi untuk Desa Adat. Masalah adanya ketidaksetujuan dari beberapa orang, kita selalu menganggap saudara, tidak ada rasa perselisihan, tidak ada rasa permusuhan, itu wajar-wajar saja karena didalam azas Demokrasi orang yang tidak setuju kita hargai, dan yang setuju dihargai sehingga melihat dari kapasitas yang setuju lebih banyak sehingga pembangunan ini dilanjutkan”, pungkas Mangku Perbawa dengan Deplomatis. | Eva*











