Pemprov Jakarta ‘Rem’ Total Hiburan Malam saat Ramadan 2026, Klub dan Diskotek Wajib Tutup

banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id – Jakarta kembali bikin gebrakan. Menjelang Ramadan 1447 Hijriah/2026, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mewajibkan penutupan total sejumlah tempat hiburan malam mulai satu hari sebelum Ramadan hingga satu hari setelah hari kedua Idulfitri.

Kebijakan tegas ini diteken lewat Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Nomor e-0001 Tahun 2026 dan berlaku untuk enam jenis usaha: kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan untuk orang dewasa, serta bar atau rumah minum. Bahkan karaoke dan usaha penunjang dalam satu area yang sama ikut terdampak.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Artinya? Selama rentang Ramadan hingga Lebaran, mayoritas hiburan malam di Jakarta “gelap”.

Tak Ada Celah Operasi Terselubung

Pemprov menegaskan, bukan hanya usaha utama yang ditutup, tetapi juga seluruh aktivitas penunjang dalam satu kesatuan ruang. Langkah ini untuk mencegah modus operasional terselubung yang kerap muncul saat aturan pembatasan diberlakukan.

Namun, ada pengecualian terbatas.

Tempat hiburan yang berada di hotel berbintang empat dan lima atau kawasan komersial tertentu masih bisa beroperasi. Syaratnya ketat: tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, maupun rumah sakit. Itu pun dengan jam operasional terbatas.

Jam Operasional Dibatasi Ketat

Bagi yang mendapat pengecualian, waktu operasional dipangkas drastis:

• Kelab malam & diskotek: 20.30–01.30 WIB

• Mandi uap & rumah pijat: 11.00–23.00 WIB

• Arena permainan dewasa: mulai 11.00 WIB

• Bar/rumah minum: 11.00–01.00 WIB

Pelaku usaha juga wajib melakukan closed bill satu jam sebelum waktu operasional berakhir.

Tak hanya itu, pada hari pertama Ramadan, malam Nuzulul Quran, malam takbiran, serta hari pertama dan kedua Idulfitri, sejumlah usaha tetap diwajibkan tutup penuh — tanpa pengecualian.

Larangan Tegas: Pornografi, Judi, Narkoba

Pemprov juga mengingatkan larangan keras terhadap konten pornografi, pornoaksi, erotisme, perjudian, hingga penyalahgunaan narkoba. Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku.

Kepala Dinas Parekraf Jakarta, Andhika Permata, menegaskan kebijakan ini bukan semata pembatasan.

“Ini bukan pelarangan total, tetapi penyesuaian proporsional agar kegiatan usaha tetap berjalan sambil menghormati nilai-nilai keagamaan masyarakat,” ujarnya, Selasa (17/2/2026).

Ia menyebut aturan ini juga mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, sebagai dasar hukum pengaturan operasional sektor hiburan di Jakarta.

Ekonomi Tetap Jalan, Ibadah Tetap Khusyuk

Di tengah tren positif sektor pariwisata ibu kota, Pemprov menegaskan ingin menjaga keseimbangan antara denyut ekonomi dan kekhusyukan ibadah Ramadan.

Langkah ini dipastikan berlaku bagi seluruh usaha yang berdiri sendiri maupun yang berada dalam satu kompleks dengan tempat hiburan malam.

Dengan kata lain, Ramadan 2026 di Jakarta akan berlangsung dalam suasana yang lebih terkendali tanpa gemerlap klub malam seperti biasanya.|Andi Farida*

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.