Pemkot Jakbar Segel MMT Padel di Kembangan, Operasional Dihentikan Sementara

banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat menghentikan sementara operasional MMT Padel yang berlokasi di kawasan Sentra Primer Barat (SPB), Jalan Puri Ayu, RW 02, Kelurahan Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Senin (2/3).

Penindakan dilakukan karena pengelola dinilai belum menuntaskan seluruh dokumen perizinan bangunan yang dipersyaratkan.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Penyegelan dipimpin langsung Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah, bersama jajaran terkait. Di lokasi, petugas memasang spanduk bertuliskan “Bangunan Ini Dikenakan Penghentian Tetap (Disegel)” pada pintu masuk utama serta membentangkan garis kuning CKTRP line sebagai penanda pembatasan aktivitas.

Iin Mutmainnah menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari penegakan aturan administrasi dan tata ruang.

“Selama dokumen perizinan belum lengkap, operasional tidak diperkenankan. Ini bentuk komitmen kami agar setiap usaha berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya di lokasi.

Ia juga mengimbau para pelaku usaha, termasuk pengelola lapangan padel lainnya di Jakarta Barat, untuk memastikan seluruh proses perizinan diselesaikan sebelum kegiatan komersial dijalankan.

Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Barat, Lucia Purbarini Soepardi, menjelaskan bahwa selama masa penyegelan tidak boleh ada aktivitas operasional di dalam bangunan.

“Apabila seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi dan dinyatakan sesuai, maka kegiatan usaha dapat kembali berjalan,” katanya.

Di sisi lain, pihak pengelola menyatakan proses perizinan sebenarnya telah berjalan sejak 2025. General Manager MMT Padel, Doris, mengatakan bahwa dokumen yang belum tuntas berkaitan dengan revisi gambar teknis bangunan.

Menurutnya, setelah revisi tersebut disetujui, tahapan berikutnya adalah penerbitan Nomor Pokok Retribusi (NPR) sebelum pembayaran retribusi sebagai bagian akhir proses administrasi.

“Tidak banyak yang perlu diperbaiki, hanya revisi gambar teknis. Setelah itu NPR terbit dan kami menyelesaikan pembayaran retribusi,” ujar Doris.

Pemkot Jakarta Barat menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap bangunan usaha yang belum memenuhi ketentuan perizinan. Langkah ini, menurut pemerintah daerah, dimaksudkan untuk menjaga ketertiban tata ruang dan memastikan kegiatan usaha berlangsung sesuai regulasi yang berlaku.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.